Berita Regional
Penendang Sesajen di Gunung Semeru Divonis 10 Bulan Penjara, Lebih Lama dari Tuntutan
Mirzanto mengatakan JPU masih berpikir-pikir dan meminta waktu 7 hari atas hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa.
WARTAKOTALIVE.COM-- Kasus penendangan sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru memasuki babak baru.
Hadfana Firdaus, terdakwa kasus penendangan sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, divonis hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Jawa Timur.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 7 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
"Terdakwa Hadfana sudah dibacakan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan dipotong masa tahanan," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio di kantornya, Selasa (31/5/2022).
Baca juga: Penumpang Menangis Histeris saat Pesawat Garuda Alami Turbulensi, Ada Puting Beliung Jelang Mendarat
Baca juga: Viral Gerombolan Sepeda Motor Minta Tegakan Khilafah, Polisi Bakal Menelusuri dan Minta Klarifikasi
Namun demikian, Mirzanto mengatakan JPU masih berpikir-pikir dan meminta waktu 7 hari atas hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Hal itu dikarenakan ada perbedaan antara tuntutan awal dengan vonis hakim.
"Kami masih bersifat pikir-pikir dan akan berkonsultasi dengan pimpinan terkait dengan hasil putusan hari ini," jelasnya.
Adapun terdakwa Hadfanam, lanjut Mirzanto, langsung menerima vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya.
Baca juga: WARGA Geger, Gadis 12 Tahun yang Dikabarkan Hanyut ternyata Disekap Kakek-kakek Tetangganya
Baca juga: Pesta Miras bareng Pacar, Gadis SMP Ini Tak Sadar Diajak Hubungan Badan, Pulang Pakai Baju Pria
Diketahui, Hadfana ditangkap polisi karena dengan sengaja merekam dan menyebar video penendangan sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru pada tahun lalu.
Aksinya itu viral di media dan mendapat banyak kecaman lantaran dianggap tidak menghormati kepercayaan orang lain.
Setelah ditangkap, ia dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Videonya sempat viral
Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan seorang pria yang membuang bahkan menendang sesajen di lokasi bekas erupsi Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur..
Video tersebut diunggah oleh akun Twitter @Setiawan3833, Sabtu (8/1/2022) dan menjadi viral
"Janganlah berlaku sombong dengan tidak menghormati kearifan lokal, adat dan budaya lainnya. Kejadian di Sumbersari, Lumajang," tulis akun tersebut.
Dalam video tersebut, seorang pria mengenakan topi hitam.
Ia menunjuk dan mengatakan bahwa sesajen mengandung murka sang Pencipta.
Dalam video tersebut, dua titik sesaji yang dibuang pelaku.
Satu titik berada di pinggir jalur aliran lahar.
Oleh pelaku, sesaji yang diletakkan dalam wadah plastik itu ditendang.
Baca juga: Dituding Profesor Gadungan, Musni Umar Merasa Harga Diri dan Karakternya Sedang Dibunuh
Pria dalam video itu menyebut kalau sesajen tersebut justru yang membuat Allah murka.
Sambil memekikkan takbir, ia membuang dan menendang dua nampan sesajen masuk ke dalam jurang.
“Ini yang membuat murka Allah ya. Jarang sekali disadari bahwa inilah yang justru mengundang murka Allah. Hingga Allah menurunkan azabnya, Allahu Akbar,” demikian pria dalam video itu.
Sebagian artikel ini tayang di Kompas.tv
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/tangkapan-layar-pria-membuang-dan-menendang-sesajen-di-kawasan-semeru.jpg)