Berita Regional

Penendang Sesajen di Gunung Semeru Divonis 10 Bulan Penjara, Lebih Lama dari Tuntutan

Mirzanto mengatakan JPU masih berpikir-pikir dan meminta waktu 7 hari atas hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Editor: Feryanto Hadi
Ist
Tangkapan layar pria membuang dan menendang sesajen di kawasan Semeru 

WARTAKOTALIVE.COM-- Kasus penendangan sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru memasuki babak baru.

Hadfana Firdaus, terdakwa kasus penendangan sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, divonis hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Jawa Timur.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 7 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

"Terdakwa Hadfana sudah dibacakan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan dipotong masa tahanan," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio di kantornya, Selasa (31/5/2022).

Baca juga: Penumpang Menangis Histeris saat Pesawat Garuda Alami Turbulensi, Ada Puting Beliung Jelang Mendarat

Baca juga: Viral Gerombolan Sepeda Motor Minta Tegakan Khilafah, Polisi Bakal Menelusuri dan Minta Klarifikasi

Namun demikian, Mirzanto mengatakan JPU masih berpikir-pikir dan meminta waktu 7 hari atas hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Hal itu dikarenakan ada perbedaan antara tuntutan awal dengan vonis hakim.

"Kami masih bersifat pikir-pikir dan akan berkonsultasi dengan pimpinan terkait dengan hasil putusan hari ini," jelasnya.

Adapun terdakwa Hadfanam, lanjut Mirzanto, langsung menerima vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya.

Baca juga: WARGA Geger, Gadis 12 Tahun yang Dikabarkan Hanyut ternyata Disekap Kakek-kakek Tetangganya

Baca juga: Pesta Miras bareng Pacar, Gadis SMP Ini Tak Sadar Diajak Hubungan Badan, Pulang Pakai Baju Pria

Diketahui, Hadfana ditangkap polisi karena dengan sengaja merekam dan menyebar video penendangan sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru pada tahun lalu.

Aksinya itu viral di media dan mendapat banyak kecaman lantaran dianggap tidak menghormati kepercayaan orang lain.

Setelah ditangkap, ia dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Videonya sempat viral

Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan seorang pria yang membuang bahkan menendang sesajen di lokasi bekas erupsi Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur..

Video tersebut diunggah oleh akun Twitter @Setiawan3833, Sabtu (8/1/2022) dan menjadi viral

"Janganlah berlaku sombong dengan tidak menghormati kearifan lokal, adat dan budaya lainnya. Kejadian di Sumbersari, Lumajang," tulis akun tersebut.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved