Berita Karang

Nama Anak di Karawang Panjang & Unik, Dukcapil:Tidak Perlu Diubah, tapi Nanti Kepotong saat Buat KTP

Bambang menjelaskan, aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 berlaku untuk nama-nama anak yang baru lahir.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Viral, Orangtua di Karawang Berikan Nama Ketiga Anaknya cukup Panjang-Ada sampai 60 Karakter Lebih 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG----- Nama anak di Karawang, Jawa Barat menjadi viral. Pasalnya, anak itu memiliki nama panjang dan uniknya.

Atas hal itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karawang menyatakan namanya tak perlu diubah. Hanya saja nanti kepotong saat buat KTP elektronik.

"Jadi anak yang nama panjang dan unik yang viral itu engga perlu diganti. Hanya nanti harus menyingkat namanya bila nanti membuat KTP atau namanya kepotong sesuai aturan 60 karakter," kata Kadisdukcapil Karawang Bambang Susetyo saat dihubungi, pada Senin (30/5/2022).

Bambang menjelaskan, aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 berlaku untuk nama-nama anak yang baru lahir.

Baca juga: Viral Kekerasan Rasial Terjadi di Amerika, Pria Asia Dikeroyok 3 Orang di Stasiun

Sedangkan untuk anak yang sudah terlanjur namanya hanya satu suku kata atau panjang tidak perlu diubah.

"Seperti nama panjang yang viral, ini memang sudah ada di Kartu Keluarga (KK) nya kalau gak salah diatas 60 karakter. Bagaimana mereka ini, tidak masuk di aturan ini, tetap bisa menggunakan nama ini, dan anak ini tidak perlu mengganti namanya, kecuali nanti saat pembuatan KTP karena maksimal 60 karakter," ungkap Bambang.

Menurut Bambang, landasan pembuatan aturan baru tersebut dikatakannya, untuk tertib administrasi kependudukan.

Aturan ini memiliki banyak manfaat bagi masyarakat.

Baca juga: Viral di Medsos, Emak-emak Tabrak Konter HP hingga Anaknya Terlempar, Lupa Matikan Mesin Motor

Seperti warga yang memiliki nama hanya satu suku kata saja itu tentunya akan menyulitkan ketika hendak berpergian keluar negeri.

“Mengapa dibuat aturan itu, substansinya pengaturan penamaaan untuk tertib administrasi dan agar memiliki makna yang positif sehingga tidak berlebihan. Seperti halnya di luar negeri ada name dan surename,” ucapnya.

Dia menambahkan, sifat regulasi ini imbauan. Meski diharapkan agar warga memberikan nama anaknya itu sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, mudah dibaca ataupun tidak bermakna negatif.

Pihaknya akan terlebih dahulu memberikan advokasi saat pembuatan akte kehaliran.

"Tapi jika tetap ada orangtua yang memaksa memberikan nama tidak sesuai aturan itu tidak bisa dipaksakan. Tapi memang saat awal pembuatan akte kelahiran kita akan imbau berikan penjelasan," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, orangtua di Karawang, Jawa Barat memberikan nama ketiga anaknya panjang-panjang.

Bahkan ada yang sampai 60 karakter lebih.

Baca juga: Istri Bongkar Briptu A Selingkuh dengan Polwan, di Kontak HP si Polwan Dinamai Teteh Ayam Penyet

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved