Narkoba

Polres Jakbar Dalami Buku Rekap Penjualan Sabu dari 2 Pengedar Narkoba yang Dibekuk di Kampung Ambon

Kanit I Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Harry Gasgari mengatakan DI buku rekap penjualan sabu itu ada sejumlah nama bandar dan pengedar.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/ Miftahul Munir
Dua pengedar sabu dan ganja yang dibekuk Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat 

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH -- Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menemukan dua buku rekap penjualan sabu dan ganja milik MF, satu dari dua pengedar narkoba yang dibekuk dari Kampung Ambon, Cengkareng, Sabtu (21/5/2022) lalu.

Buku rekap penjualan narkoba itu disita polisi dari kamar kostnya di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Dari buku itu akan diketahui kaki tangan pengedar sabu dan ganja di bawah MF. Atau bahkan pula, tidak menutup kemungkinan ada artis atau publik figur yang menjadi pelanggan narkoba MF.

Kanit I Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Harry Gasgari mengatakan DI buku rekap penjualan sabu itu ada sejumlah nama bandar dan pengedar.

"Kami masih dalami buku rekapan tersebut, karena dia sudah 30 kali transaksi," ucap Harry Jumat (27/5/2022).

Menurutnya, dalam buku itu ada catatan penjualan sabu sebanyak 27 kali dan tiga kali transaksi ganja di Jakarta.

Baca juga: Richa Novisha Butuh Waktu untuk Menenangkan Diri Setelah Gary Iskak Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

Baca juga: Gary Iskak Ditangkap Narkoba di Bandung, Richa Novisha: Terjebak dalam Situasi yang Tidak Diinginkan

MF menjual narkoba jenis sabu ke langganannya dalam paket kecil atau seharga Rp 100.000 sampai Rp 200.000.

"Kami juga masih memburu bandarnya, karena dia sekali stok barang itu satu kilogram untuk dijual dalam satu bulan," terangnya.

Polisi berpangkat balok tiga ini mengaku, dalam satu bulan MF mendapat upah penjualan dari bandar sebesar Rp 10.000.000.

Kemudian bandarnya akan mengirimkan stok sabu lagi agar dijual pada bulan berikutnya.

Baca juga: 403.000 Pil Narkoba Diselundupkan ke Arab Saudi, Jenis Amphetamine Dicampur dengan Kacang Fava

"Untuk ganja dia hanya jual gram-graman saja, tidak sampai kiloan, karena yang penting ada saja barangnya," kata alumni Akpol 2009  tersebut.

Sebelumnya Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu dan ganja, Sabtu (21/5/2022) lalu.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, dua tersangka yang diamankan adalah APW (24) dan MF (26).'

Baca juga: Tak Kapok, Gary Iskak Ditangkap Kasus Narkoba Lagi, Istri Stres Minta Waktu Privasi

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 2,4 kilogram dan ganja 72,3 gram.

"Awalnya kami amankan tersangka APW di Komplek Ambon Cengkareng dan seberat 50 gram sabu," ujarnya Jumat (26/5/2022).

Pasma melanjutkan, pihaknya mengembangkan kasus ini dan berhasil menciduk tersangka MF dengan barang bukti 10,68 gram sabu.

Selain itu, katanya, MF juga diketahui menyimpan ganja sebanyak 3,3 gram.

Baca juga: 403.000 Pil Narkoba Diselundupkan ke Arab Saudi, Jenis Amphetamine Dicampur dengan Kacang Fava

"TKP kedua ini berada di Jalan Tembaga Raya, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat," tegasnya.

Menurutnya lokasi ketiga berada di sebuah kamar kost MF kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Baca juga: DETIK-detik Petugas BNN Bekuk Dua Hakim PN Rangkasbitung yang Ternyata Pecandu Sabu

Baca juga: Polisi Diduga Jebak Warga Pakai Sabu, Kapolres Binjai Sempat Bantah,Kini Kapolda Copot Kasat Narkoba

Di sana polisi menemukan barang bukti sabu seberat 1.500 gram dalam satu paket besar dan 916,3 gram paket siap edar yang dimasukan dalam klip kecil.

"Kami juga amankan ganja seberat 69 gram," tuturnya.

Baca juga: Gary Iskak Ditangkap Polisi, Diduga Gelar Pesta Sabu Bersama 4 Temannya di Bandung

Baca juga: Caisar YKS Dituding Pakai Narkoba Jenis Sabu Saat Siaran Live di Media Sosial, Benarkah Tuduhan Itu?

Pasma mengaku, anggotanya masih terus mengembangkan kasus ini guna menangkap jaringan pengedar lainnya.

"Jika di rupiahkan ini totalnya mencapai Rp 2,8 miliar," sambungnya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman 20 tahun penjara.(m26)

 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved