Berita Regional
DETIK-detik Petugas BNN Bekuk Dua Hakim PN Rangkasbitung yang Ternyata Pecandu Sabu
Adapun alasan kedua pengadil itu mengonsumsi narkotika jenis sabu karena sudah menjadi kebutuhannya sehari-hari.
WARTAKOTALIVE.COM, LEBAK-- YR (39) dan DA (39), hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten.
Adapun alasan kedua pengadil itu mengonsumsi narkotika jenis sabu karena sudah menjadi kebutuhannya sehari-hari.
"Bukan (karena alasan pekerjaan), dia itu pengguna, pecandu. Jadi sudah menjadi kebutuhan," kata Kepala BNN Provinsi Banten Hendri Marpaung saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Selasa (24/5/2022).
Dikatakan Hendri, dua hakim yaitu DA dan YR itu mengaku sudah mengonsumsi sabu lebih dari satu tahun terakhir.
Baca juga: Istri Bongkar Briptu A Selingkuh dengan Polwan, di Kontak HP si Polwan Dinamai Teteh Ayam Penyet
DA dan YR kerap bersama-sama mengonsumsi sabu di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung maupun di rumahnya.
"Penggunaannya di banyak tempat, ada di kantor si YR dan DA dan di rumah si YR. Iya (di pengadilan pernah) menurut pengakuan tersangka begitu," ujar Hendri.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan alat-alat untuk mengonsumsi sabu berupa alat hisap atau bong dari laci meja kerja YR.
"Ada pipet, ada botol atau disebut juga bong, mancis korek api," kata Hendri.
Sedangkan barang bukti sabu sebanyak 20,634 gram diamankan dari tersangka RAS yang merupakan pegawai PN Rangkasbitung saat mengambil barang tersebut di kantor agen di Jalan Ir Juanda Nomor 60, Kecamatan Rangkasbitung Barat, Kabupaten Lebak, Banten.
Adapun RAS diperintahkan YR untuk mengambil barang pesanannya tersebut.
Baca juga: Ancam Bongkar Sosok Kepala Daerah yang Doyan Impor, Jokowi: Tak Tunjukin Nanti, Ini Masih Sabar Saya
Baca juga: Suami Ngambek Tak Hadiri Resepsi Nikah Berujung Laporan Polisi, Keluarga Mempelai Wanita Marah Besar
Kronologi
Hendri Marpaung mengatakan, penangkapan dua hakim PN Rangkasbitung berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika melalui jasa pengiriman barang.
Adanya informasi tersebut, tim BNN yang dipimpin Hendri Marpaung langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
"Ketika informasi ini kami menerima, maka saya dan tim melakukan evaluasi. Setelah matang, kita lakukan penyelidikan, bahwa akan adanya penyelundupan narkoba dari Sumatera menuju Banten," kata Hendri
Selanjutnya pada Selasa (17/5/2022) pukul 10.00 WIB, BNN berhasil menangkap seseorang berinisal RAS (32) saat mengambil barang haram tersebut dari kantor agen di Jalan Ir Juanda Nomor 60, Rangkasbitung Barat, Lebak.