Berita Regional

DETIK-detik Petugas BNN Bekuk Dua Hakim PN Rangkasbitung yang Ternyata Pecandu Sabu

Adapun alasan kedua pengadil itu mengonsumsi narkotika jenis sabu karena sudah menjadi kebutuhannya sehari-hari.

Editor: Feryanto Hadi
Kompas.com
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menetapkan dua hakim Pengadilan Negeri ( PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak berinisial YR (39) dan DA (39) tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu. 

"Betul, pagi hari, bukan jam sidang," kata Zaki kepada wartawan di PN Rangkasbitung, Senin (23/5/2022).

 Zaki mengatakan dua hakim yang ditangkap merupakan hakim aktif yang bertugas di PN Rangkasbitung. Sementara RAS adalah pegawai staf biasa berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Sedangkan untuk H adalah asisten rumah tangga hakim DA. Kata Zaki, dua hakim yang ditangkap masing-masing sudah bertugas satu tahun dan dua tahun di PN Rangksbitung.

Adapun pihak PN Rangkasbitung menyerahkan semua proses hukum tersebut ke pihak berwenang.

"Kami tidak akan intervensi, menyerahkan semua prosesnya ke BNNP," kata Humas PN Rangkasbitung Muhamad Zakiuddin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved