Berita Regional

DETIK-detik Petugas BNN Bekuk Dua Hakim PN Rangkasbitung yang Ternyata Pecandu Sabu

Adapun alasan kedua pengadil itu mengonsumsi narkotika jenis sabu karena sudah menjadi kebutuhannya sehari-hari.

Editor: Feryanto Hadi
Kompas.com
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menetapkan dua hakim Pengadilan Negeri ( PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak berinisial YR (39) dan DA (39) tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu. 

Saat dimintai keterangan, RAS mengaku dia hanya diminta untuk mengambil barang haram tersebut oleh atasannya.

"Kita tangkap kita interogasi, yang bersangkutan RAS menyatakan barang ini bukan miliknya, karena dia diperintahkan oleh seseorang atasannya," ujar Hendri

Tim kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kantor PN Rangkasbitung dan mengamankan seorang hakim berinisal YR (39).

Tak sampai di situ, saat tim melakukan penggeledahan ruang kerja YR, ditemukan alat-alat untuk mengkonsumsi sabu berupa alat hisap atau bong dari laci meja kerjanya.

"Ada pipet, ada botol atau disebut juga bong, dan mancis korek api," kata Hendri.

Kedua tersangka RAS dan YR saat dilakukan tes urine hasilnya diketahui positif mengkonsumsi metamfitamin.

Ternyata saat diintrogasi, YR menyebutkan bahwa rekannya sesama hakim berinsial DA (39) sebagai orang yang pernah menggunakan sabu secara bersama-sama.

Saat dites urine, ternyata DA juga dinyatakan positif.

Tak puas, tim langsung mengamankan pembantu rumah tangga yang bekerja untuk hakim DA berinisal H.

Dia juga dinyatakan positif saat dites urine.

"Seseorang H, dia adalah pramuwisma sebagai pembantu rumah tangga inisal DA, kami temukan di kediaman YR. Namun H bukanlah pembantu YR melainkan pembantu DA," ucap Hendri.

Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dilakukan pemeriksaan dalam rangka pengembangan, termasuk pengirim barang haram tersebut.

Tanggapan pihak PN

Diberitakan sebelumnya, PN Rangkasbitung angkat bicara terkait penangkapan dua hakim oleh BNNP Banten.

Humas PN Rangkasbitung Muhamad Zakiuddin membenarkan penangkapan kedua hakim tersebut. Kata dia, keduanya ditangkap pada Selasa (17/5/2022) di PN Rangkasbitung.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved