Berita Regional
DETIK-detik Petugas BNN Bekuk Dua Hakim PN Rangkasbitung yang Ternyata Pecandu Sabu
Adapun alasan kedua pengadil itu mengonsumsi narkotika jenis sabu karena sudah menjadi kebutuhannya sehari-hari.
Saat dimintai keterangan, RAS mengaku dia hanya diminta untuk mengambil barang haram tersebut oleh atasannya.
"Kita tangkap kita interogasi, yang bersangkutan RAS menyatakan barang ini bukan miliknya, karena dia diperintahkan oleh seseorang atasannya," ujar Hendri
Tim kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kantor PN Rangkasbitung dan mengamankan seorang hakim berinisal YR (39).
Tak sampai di situ, saat tim melakukan penggeledahan ruang kerja YR, ditemukan alat-alat untuk mengkonsumsi sabu berupa alat hisap atau bong dari laci meja kerjanya.
"Ada pipet, ada botol atau disebut juga bong, dan mancis korek api," kata Hendri.
Kedua tersangka RAS dan YR saat dilakukan tes urine hasilnya diketahui positif mengkonsumsi metamfitamin.
Ternyata saat diintrogasi, YR menyebutkan bahwa rekannya sesama hakim berinsial DA (39) sebagai orang yang pernah menggunakan sabu secara bersama-sama.
Saat dites urine, ternyata DA juga dinyatakan positif.
Tak puas, tim langsung mengamankan pembantu rumah tangga yang bekerja untuk hakim DA berinisal H.
Dia juga dinyatakan positif saat dites urine.
"Seseorang H, dia adalah pramuwisma sebagai pembantu rumah tangga inisal DA, kami temukan di kediaman YR. Namun H bukanlah pembantu YR melainkan pembantu DA," ucap Hendri.
Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dilakukan pemeriksaan dalam rangka pengembangan, termasuk pengirim barang haram tersebut.
Tanggapan pihak PN
Diberitakan sebelumnya, PN Rangkasbitung angkat bicara terkait penangkapan dua hakim oleh BNNP Banten.
Humas PN Rangkasbitung Muhamad Zakiuddin membenarkan penangkapan kedua hakim tersebut. Kata dia, keduanya ditangkap pada Selasa (17/5/2022) di PN Rangkasbitung.