Pinjol Ilegal

Polda Metro Bongkar Sindikat Pinjol Bermodus Ancam dan Sebar Data Nasabah, 11 Orang Dibekuk

Dalam kasus pinjaman online ini ada empat orang korban yang melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada (7/3/2022) lalu.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/ Miftahul Munir
Polda Metro membongkar sindikat pinjaman online yang ancam dan sebarkan data nasabah 

Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 B dan atau Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2.

Baca juga: Kantor Pinjol di Pulau Reklamasi Digerebek, Sewa Ruko dengan Kondisi Kosong di Lantai 1

Kemudian juga di jerat Pasal 34 ayat 1 Jo Pasal 50 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Mereka dipidana ancaman paling singkat empat tahun paling lama 10 tahun dan denda pidana paling sedikit Rp 700 juta dan paling banyak Rp 10 miliar," kata Zulpan.(m26)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved