Pinjaman Online

Masyarakat Diminta untuk Tak Bekerja di Kantor Aplikasi Pinjaman Online Ilegal karena Bisa Dipidana

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya baru saja ungkap kasus pinjaman online dengan tersangka 11 orang.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Sigit Nugroho
warta kota/miftahulmunir
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus akses ilegal dan manipulasi data elektronik pinjaman online dan ada pengancaman kepada para korbannya. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya baru saja mengungkap kasus pinjaman online (pinjol) dengan tersangka 11 orang dari level manager, desk collection dan debt kolektor.

Pengungkapan itu berawal dari korban yang berjumlah lima orang melapor ke Polda Metro Jaya, karena data pribadinya disebar dan melakukan pengancaman.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis meminta kepada masyarakat agar tak bekerja di kantor pinjaman online ilegal.

"Jadi harus benar-benar cermat masyarakat kita kalau ada yang membuka lowongan pekerjaan yg terkait dengan pinjol saya harap tidak ikut didalam mendaftar menjadi pegawai dari pinjol ilegal ini," kata Auliansyah, Jumat (27/5/2022).

Baca juga: Supaya Tidak Mudah Dilacak Polisi, Aplikasi Pinjol Gunakan Modus Baru dengan Pakai Rumah Jadi Kantor

Baca juga: Polda Metro Bongkar Sindikat Pinjol Bermodus Ancam dan Sebar Data Nasabah, 11 Orang Dibekuk

Baca juga: Polda Metro Gulung 11 Debt Colector Pinjol yang Kerap Mengancam Korban, Dipimpin Oleh Wanita

Menurut Auliansyah, beberapa pelaku yang diamankan oleh pihaknya ada yang baru bekerja beberapa hari.

Namun mereka mendapat tuntutan pekerjaannya, agar melakukan pengancaman dan penyebaran data diri korban.

"Kemudian yang kedua terkait dengan laporan polisi memang kami membuka hotline di IG siber PMJ," ujar Auliansyah.

Alumni Akpol 1994 itu berharap, masyarakat tak hanya memberikan informasi keberadaan aplikasi pinjol saja.

BERITA VIDEO: BREAKING NEWS: Buya Syafii Maarif Meninggal Dunia Setelah Dirawat di RS PKU Muhammadiyah Gamping

Tapi juga membuat laporan ke Polda Metro Jaya agar aparat kepolisian bisa bergerak dengan cepat menangkap para pelaku.

Apalagi saat ini, modus operandi pelaku sudah berubah tak lagi menggunakan ruko sebagai kantor tapi berada di rumah-rumah pribadi.

"Jadi untuk mempermudah proses penyelidikan kami berharap selain memberikan informasi di IG kami, juga bisa datang ke Polda Metro untuk membuat laporan polisi," jelas mantan Kapolres Rokan Hillir itu.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menemukan modus baru dalam pengungkapan pinjaman online pada Selasa (24/5/2022).

Auliansyah mengatakan, para pelaku kini tak lagi menggunakan suatu tempat dijadikan kantor.

Tapi menyewa rumah untuk dijadikan tempat kerja pinjaman online ilegal, sehingga polisi sulit melakukan pengungkapan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved