Pinjaman Online
Masyarakat Diminta untuk Tak Bekerja di Kantor Aplikasi Pinjaman Online Ilegal karena Bisa Dipidana
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya baru saja ungkap kasus pinjaman online dengan tersangka 11 orang.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Sigit Nugroho
warta kota/miftahulmunir
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus akses ilegal dan manipulasi data elektronik pinjaman online dan ada pengancaman kepada para korbannya.
"Sekarang mereka sudah berbeda, mereka mainnya sudah di rumah, tidak di kantor lagi, sejak kita lakukan penggeledahan seperti waktu itu ini yang agak kesulitan bagi kita. Tapi kami konsisten untuk memberantas mereka," tegasnya Jumat (27/5/2022).
Ia berharap dengan konsistensi pengungkapan pinjol ilegal ini, tak ada lagi aplikasi serupa yang muncul dan menggiurkan masyarakat untuk meminjam uang.
Pihaknya juga tengah memburu owner atau pemilik 58 aplikasi pinjol ilegal ini karena para pelaku masih menutupi identitasnya.
"Merekalah yang memang menggunakan peralatan IT yang bisa kita lakukan pelacakan dan kemudian kita menangkap, mereka terputus komunikasi siapa yang perintahkan," jelas Auliansyah.