Ekspor CPO Dibuka Lagi, Pemerintah Bakal Cabut Subsidi Minyak Goreng Curah pada 31 Mei 2022

Keputusan itu diambil setelah dua aturan baru terkait tindak lanjut pembukaan ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya, diterbitkan.

Warta Kota/ Rizki Amana
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika mengungkapkan, pemerintah bakal mencabut subsidi minyak goreng curah mulai 31 Mei 2022. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika mengungkapkan, pemerintah bakal mencabut subsidi minyak goreng curah mulai 31 Mei 2022.

Hal itu ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Selasa (24/5/2022).

Putu menjelaskan, keputusan itu diambil setelah dua aturan baru terkait tindak lanjut pembukaan ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya, diterbitkan.

Baca juga: Tak Cuma Pendukung ISIS, Mahasiswa di Malang yang Diciduk Densus 88 Juga Terhubung dengan JAD

Aturan pertama adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO) yang terbit pada 23 Mei 2022.

Aturan kedua, Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah pada Kebijakan Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang akan segera terbit.

"Kami tinggal menunggu ditandatangani oleh Menteri Perindustrian untuk perubahan ketiga mengenai determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pendanaan BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) atau minyak goreng bersubsidi."

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 Sejak 2017, KPK Akhirnya Tahan Irfan Kurnia Saleh

"Ini tanggal 31 Mei 2022," katanya di ruang rapat Komisi VII DPR, Senayan, Jakarta.

Putu mengatakan, dengan dasar tersebut, Kemenperin yang belakangan masuk dalam sistem distribusi minyak goreng, akan meniadakan subsidi komoditas itu.

Dia menyebut, program subsidi ini telah berhasil menekan harga minyak goreng di pasaran.

Baca juga: Gus Jazil: PKB Alat Politik NU, Ibarat Dua Sisi Mata Uang yang Tidak akan Bisa Dipisahkan

Setelah 31 Mei 2022, kebijakan minyak goreng akan dikembalikan kepada Kementerian Perdagangan.

"Ini penugasan wajib bagi produsen minyak goreng untuk berpartisipasi di dalamnya. Sampai 31 Mei ini, program berbasis subsidi dihentikan," jelasnya.

Putu juga menyebut pemerintah masih melakukan pembahasan terkait DMO.

Baca juga: Rp6 Triliun Anggaran Pemilu 2024 untuk Tahun Ini Belum Turun, Ketua KPU: Cairnya Kapan?

Namun menurut penjelasannya, target pemenuhan sebesar 10 ribu kiloliter (kl) per hari.

"Kita kan sudah di atas 10.000, arahannya baru begitu, sedang diformulasikan oleh Kemendag."

"Sehingga paling tidak nanti per tahun itu ada 10 juta ton, jadi tiga kali kebutuhan per tahun."

Baca juga: Menyeleksi Anggota di Tengah Tahapan Pemilu Masih Jadi Problem Laten KPU

"Untuk sementara seperti itu, keputusan belum tahu secara pasti," paparnya.

Pemerintah menerapkan program subsidi sejak Maret lalu, agar harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram. (Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved