Punya Power Luar Biasa, Dokter Dinilai Lebih Takut dengan IDI Ketimbang Kementerian Kesehatan

Menurut Judilherry, IDI sebagai organisasi profesi memiliki kewenangan yang berlebihan.

Editor: Yaspen Martinus
istimewa
Judilherry Justam, Sekretaris Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan, mengkritik mekanisme pemberian surat rekomendasi izin praktik untuk dokter oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Judilherry Justam, Sekretaris Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan, mengkritik mekanisme pemberian surat rekomendasi izin praktik untuk dokter oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Menurut Judilherry, IDI sebagai organisasi profesi memiliki kewenangan yang berlebihan.

Judilherry menilai sistem ini membuat para dokter lebih takut dengan IDI daripada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca juga: Siap Bawa PKB Gabung Koalisi Indonesia Bersatu, Muhaimin Iskandar: Asal Capresnya Saya

"Dokter itu lebih khawatir IDI daripada Kemenkes."

"Di dunia tidak ada satu pun kewenangan organisasi dokter memberikan rekomendasi izin praktik," kata Judilherry dalam diskusi 'Membedah Sengkarut Masalah IDI', di Upnormal, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2022).

Dirinya menilai konflik kepentingan terjadi dengan adanya anggota IDI yang juga memiliki jabatan di Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Baca juga: Muhaimin Iskandar Siap Gabung KIB Asal Jadi Capres, Waketum PPP: Nanti Dimusyawarahkan

Rangkap jabatan tersebut, kata Judilherry, membuat IDI menjadi regulator sekaligus merangkap sebagai pihak yang menjalankan regulasi.

"Dokter-dokter itu objek regulasi Ketua IDI, kok duduk sebagai regulator? Ini konflik kepentingan."

"Bagaimana regulator sekaligus merangkap yang menjalankan regulasi, ini kan konflik kepentingan."

Baca juga: Finis di Peringkat Tiga SEA Games 2021, Kontingen Indonesia Sukses Penuhi Keinginan Jokowi

"Saya katakan IDI punya power yang luar biasa," tutur Judilherry.

Dirinya juga mengkritik soal pelaksanaan dan penilaian program Pengembangan Keprofesian Keberlanjutan (P2KB) yang dilakukan IDI.

"Bayangkan, IDI menyelenggarakan regulasi, dan IDI juga yang menilainya, akreditasinya (P2KB), padahal IDI bukan satuan pendidikan," beber Judilherry.

Baca juga: Mantan Jubir Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto Meninggal, Terawan: Saya Bersaksi Beliau Orang Baik

Meski begitu, Judilherry belum berencana mengajukan judicial review UU Praktik Kedokteran yang tertuang dalam UU 29/2004, ke Mahkamah Konstitusi

UU Praktik Kedokteran yang ada sekarang ,mengatur IDI sebagai satu-satunya organisasi profesi kedokteran. (Fahdi Fahlevi)

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved