Firli Bahuri Tak Ingin Ada Lagi Tersangka KPK Bebas di Pengadilan, Ini Daftarnya

Dalam catatannya, Firli menyebut ada tiga tersangka yang divonis bebas. Namun, ia enggan mengungkapkan identitas.

YouTube@Sekteratriat Presiden
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak ingin lembaga yang dipimpinnya mengulangi kesalahan masa lalu. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak ingin lembaga yang dipimpinnya mengulangi kesalahan masa lalu.

Kesalahan dimaksud ialah bebasnya tersangka korupsi saat diadili.

"Kami tidak akan mengulangi hal-hal yang terjadi di masa lalu."

Baca juga: PAN Sodorkan Zulkifli Hasan Sebagai Capres Atau Cawapres Koalisi Indonesia Bersatu

"Misalnya ada yang ditetapkan tersangka lama gitu, baru diajukan ke pengadilan. Begitu diadili, bebas," ucap Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/5/2022).

Dalam catatannya, Firli menyebut ada tiga tersangka yang divonis bebas. Namun, ia enggan mengungkapkan identitas.

"Minimal setahu saya ada tiga tersangka yang bebas di peradilan."

Baca juga: KPK Ajak Siapapun Termasuk ICW Cari Harun Masiku, tapi Pakai Biaya Sendiri

"Saya tidak sebut, kawan-kawan pasti tahu yang bebas itu," katanya.

Firli memastikan KPK yang kini ada di bawah komandonya bakal bekerja keras untuk mencari bukti terlebih dulu, sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Kalau tidak ada bukti tidak bisa. Kita tidak boleh berangan-angan."

Baca juga: Anggota KPU 2017-2022 Viryan Aziz Meninggal, Jenazah Bakal Dimakamkan di Pontianak

"Ada laporan, kita tetapkan tersangka. Tidak boleh menyendat hak asasi orang," tegas Firli.

Tribunnews merangkum tiga tersangka yang divonis bebas, yakni:

1. Sofyan Basir

Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir terbebas dari belenggu kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Hariono, menyatakan Sofyan bebas dari tuntutan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim berpendapat Sofyan terbukti tak mengetahui uang Rp4,75 miliar yang diberikan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved