Firli Bahuri Tak Ingin Ada Lagi Tersangka KPK Bebas di Pengadilan, Ini Daftarnya

Dalam catatannya, Firli menyebut ada tiga tersangka yang divonis bebas. Namun, ia enggan mengungkapkan identitas.

YouTube@Sekteratriat Presiden
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak ingin lembaga yang dipimpinnya mengulangi kesalahan masa lalu. 

Hal ini bersesuaian dengan keterangan Eni dan Kotjo di persidangan.

Sofyan juga terbukti tak mengetahui pemberian fee agent 2,5 persen dari total nilai proyek 900 juta dolar AS itu.

Fakta ini serupa pula dengan keterangan Eni dan Kotjo saat persidangan.

Jaksa KPK kemudian mengajukan kasasi atas vonis bebas Sofyan.

Majelis hakim kasasi menilai alasan kasasi jaksa merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian, sehingga permohonan kasasi harus ditolak.

Berdasarkan keputusan sidang pada Rabu (17/6/2020), vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Sofyan Basir berkekuatan hukum tetap.

2. Suparman

Ketuk palu vonis bebas juga diberikan hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, kepada mantan Bupati Rokan Hulu Suparman, Kamis (23/2/2017).

Vonis itu membuatnya lepas dari tuntutan 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Suparman terjerat kasus suap pembahasan APBD Riau Tahun Anggaran 2014.

Namun, hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menganggap dakwaan dari jaksa KPK tak terbukti di persidangan.

Mendengarkan putusan itu, Suparman pun bersujud syukur.

Kebahagiaan politikus Golkar itu tak berlangsung lama.

Rabu 8 November 2017, Hakim Agung MS Lumme, Krisna Harahap, dan Artidjo Alkostar, memvonisnya bersalah di tingkat kasasi.

Dia dihukum 4,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved