Sejak Januari Hiingga 17 Mei 2022, Indonesia Tolak Masuk 453 WNA, Termasuk Warga Singapura

Kebijakan penolakan WNA dengan alasan tertentu tidak hanya dilakukan Singapura, tapi juga negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia.

shutterstock via Kompas.com
Indonesia menolak masuk 452 warga negara asing (WNA) pada periode Januari 2022 hingga 17 Mei 2022, termasuk warga Singapura. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Indonesia menolak masuk 452 warga negara asing (WNA) pada periode Januari 2022 hingga 17 Mei 2022, termasuk warga Singapura.

Data ini diungkapkan Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu) Judha Nugraha, pada konferensi pers, Kamis (20/5/2022), merespons insiden Ustaz Abdul Somad (UAS) ditolak masuk Singapura beberapa waktu lalu.

Judha menjelaskan, kebijakan penolakan WNA dengan alasan tertentu tidak hanya dilakukan Singapura, tapi juga negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia.

Baca juga: Pemerintah Bakal Tutup RSDC Wisma Atlet Kemayoran Saat Pandemi Covid-19 Berakhir

“Kebijakan penolakan juga dilakukan Indonesia, bahkan berdasarkan catatan yang kami terima dari Ditjen Imigrasi selama tahun ini saja, dari Januari hingga 17 Mei sudah ada 452 WNA yang kita tolak masuk."

"Kami sampaikan, 452 tersebut termasuk warga Singapura yang kita tolak masuk dengan bermacam alasan keimigrasian, itu mungkin memberikan konteks terkait dengan kasus ini,” tuturnya.

Direktur PWNI Kemlu mengatakan, berdasarkan aturan internasional, setiap negara memiliki kedaulatan untuk mengatur kebijakan keimigrasian di wilayahnya.

Baca juga: Muhadjir Effendy: Pemerintah Secepatnya Akhiri PPKM

Ada dua hal yang menurutnya perlu dipahami masyarakat, terkait istilah deportasi dan penolakan masuk (not to land).

Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari suatu wilayah keimigrasian.

Hal ini ditandai jika seseorang telah melewati pos imigrasi, contohnya telah melewati konter pemeriksaan di bandara dan mendapatkan cap stempel imigrasi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Cabut Larangan Ekspor Minyak Goreng Mulai Senin 23 Mei 2022

Namun ketika orang tersebut melakukan pelanggaran di wilayah atau negara tersebut, ia bisa ditangkap dan bisa dideportasi oleh otoritas setempat.

Sedangkan ‘not to land’ artinya seseorang belum melewati tempat pemeriksaan imigrasi atau masih ada di tahap proses pemeriksaan, namun sudah ditolak masuk.

Kasus ‘not to land’ inilah yang menimpa UAS.

Baca juga: Setelah Menganiaya dan Melumurkan Tinja, Napoleon Ancam Bunuh Keluarga M Kece

“Jadi ada dua istilah yang harus kita pahami antara deportasi dan not to land,” jelas Judha.

Direktur PWNI Kemlu itu mengatakan, dalam aturan di dalam negeri, Indonesia memiliki aturan yang sama di UU 6/2011 mengenai keimigrasian, terkait deportasi, pencegahan, penangkalan, dan sebagainya.

Pasal 68 UU 6/2011 menyatakan, dalam hal pengawasan keimigrasian yang salah satunya terkait list penangkalan WNA, masuk dalam data yang bersifat rahasia.

Baca juga: Setelah Pel Kamar Tahanan Usai Dilumuri Tinja oleh Napoleon, M Kece Kembali Dipukuli Tahanan Lain

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved