Sejak Januari Hiingga 17 Mei 2022, Indonesia Tolak Masuk 453 WNA, Termasuk Warga Singapura

Kebijakan penolakan WNA dengan alasan tertentu tidak hanya dilakukan Singapura, tapi juga negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia.

shutterstock via Kompas.com
Indonesia menolak masuk 452 warga negara asing (WNA) pada periode Januari 2022 hingga 17 Mei 2022, termasuk warga Singapura. 

“Kedaulatan kita juga berhak untuk tidak menyampaikan mengenai alasan kenapa kita menolak warga asing," terangnya.

Judha mengatakan, walaupun antara Indonesia dan Singapura memiliki kebijakan bebas visa, kebijakan tersebut tidak mengambil alih kedaulatan.

Setiap negara anggota ASEAN tetap bisa menolak masuk warga negara yang tidak diizinkan.

Baca juga: Terduga Teroris MIT Poso yang Menyerahkan Diri Bukan Pak Guru dan Mukhlas

“Perjanjian bebas visa antara Indonesia dan negara lain, termasuk tentunya dengan negara-negara ASEAN, tentunya tidak mengambil alih kedaulatan."

"Setiap anggota ASEAN tetap bisa menolak warga negara yang memang tidak diizinkan masuk. Kebijakan itu juga dilakukan Indonesia,” beber Judha. (Larasati Dyah Utami)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved