Mafia Minyak Goreng

Lin Che Wei Jadi Penentu DMO 20 Persen Minyak Goreng Boleh Cuma Berdasarkan Komitmen

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, pemenuhan DMO itulah yang diduga diakali oleh Lin Che Wei.

Kompas TV
Lin Che Wei diduga mengusulkan pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng, boleh cuma bermodalkan komitmen beberapa perusahaan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Lin Che Wei diduga mengusulkan pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng, boleh cuma bermodalkan komitmen beberapa perusahaan.

Badan usaha diminta mengedarkan minyak di dalam negeri atau pemenuhan DMO sebesar 20 persen, sebagai syarat ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, demi mencegah kelangkaan di masyarakat.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, pemenuhan DMO itulah yang diduga diakali oleh Lin Che Wei.

Baca juga: Faskes Diminta Cepat Tangani Pasien Bergejala Hepatitis Akut, Jangan Suruh Habiskan Obat Dulu

Dia menjadi sosok di balik usulan pemenuhan DMO perusahaan boleh hanya berbentuk komitmen.

"Dia sampaikan cukup dengan komitmen aja, ini kan sangat berbahaya."

"Harusnya kan 20 persen ini untuk PE. Itu syaratnya adalah DMO 20 persen, dan itu harus lihat faktanya di lapangan."

Baca juga: Syarat Parpol Peserta Pemilu 2024 Sama Seperti 2019, Hanya Beda di Tahap Verifikasi

"Tapi ternyata hanya dengan suatu komitmen aja," kata Burhanuddin dalam tayangan Kompas TV seperti dilihat Tribunnews, Rabu (18/5/2022).

Burhanuddin menuturkan, Lin Che Wei juga meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) tak perlu melihat konkretnya pemenuhan DMO oleh beberapa perusahaan tersebut.

"Dia menentukan itu udah tidak perlu melihat lapangan, tapi komitmen aja, yang akhirnya terjadi ini."

Baca juga: Ade Armando Tantang Sekjen PAN Jelaskan ke Publik Kapan Dirinya Dianggap Menodai Agama

"Dan memang kalau di dalam laporan-laporan iya 20 persen semua sudah terlampaui, bahkan ada 26 persen untuk dalam negeri."

"Tapi faktanya di lapangan barang tidak ada, artinya apa? Itu adalah adanya suatu pelanggaran di situ," beber Burhanuddin.

Kejaksaan Agung menetapkan Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati, sebagai tersangka baru kasus mafia minyak goreng, Selasa (17/5/2022).

Baca juga: Dunia Bakal Terbagi Menjadi Tiga Situasi Saat Status Pandemi Covid-19 Dicabut

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, Lin merupakan penasihat kebijakan atau analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.

"Adapun satu orang tersangka yang dilakukan penahanan yaitu LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI," jelas Ketut, Selasa (17/5/2022).

Penetapan Lin sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

Baca juga: Isu Makzulkan Jokowi Berembus Jelang Aksi 21 Mei, Legislator Gerindra: Santai, Rakyat Makin Cerdas

Dan, Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved