Kriminalitas
Kasus Tabrak Lari Nagrek, Tanda Jasa Pernah Tugas ke Tim-tim Tak Pengaruhi Hukuman Kolonel Priyanto
Tanda jasa bisa mempengaruhi keringanan hukuman tapi semua tergantung dari Majelis Hakim persidangan.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG - Kolonel Inf Priyanto sempat mengajukan pledoi dalam sidang lanjutan pembunuhan sepasang kekasih di Sungai Serayu, Jawa Tengah pada Selasa (10/5/2022) lalu.
Melalui kuasa hukumnya, anggota TNI berpangkat melati tiga itu meminta keringanan hukuman dengan membawa tanda jasa kedinasan.
Salah satunya adalah Kolonel Priyanto pernah mengemban tugas di Timor-timor sebelum dilepas Presiden BJ Habibie.
Namun, Ouditur Pengadilan Militer Tinggi Kolonel Sus Wilder Boy mengatakan, apa yang diajukan bukanlah tanda jasa.
Baca juga: Kolonel Priyanto Punya Waktu 5 Jam Untuk Bawa Korban ke RS Bukan Buang ke Sungai
"Bukan tanda jasa, itu riwayat penugasan, nanti dalam pertimbangan putusan itu ada hal-hal yang meringankan, itu menjadi pertimbangan hakim nantinya pada waktu pengambilan putusan," kata Boy usai sidang Selasa (17/5/2022).
Menurutnya, tanda jasa bisa mempengaruhi keringanan hukuman tapi semua tergantung dari Majelis Hakim persidangan.
Tapi Boy sudah mengeluarkan fakta perkara ini sedemikian rupa dan ia menilai di dalam persidangan hakim juga sepakat dengan ouditur mengenai pembuktian dan unsur-unsurnya.
"Jadi penasihat hukum terdakwa sudah salah di dalam menilai susunan atau konfigurasi dakwaan kita, dakwaan kita sebetulnya ada kumulatif tetapi dia campuran," tuturnya.
Baca juga: Neneng Umaya dan Suaminya Dikira Bandar Narkoba Ketika Polisi Lakukan Penangkapan
Sehingga, cara pembuktian dakwaan komulatif menurut Boy bukan yang disampaikan oleh penasehat hukum.
Sebab, jika Pasal pertama tidak terbukti dilakukan Kolonel Priyanto, maka tak mempengaruhi Pasal kedua.
Boy memberi tahu cara pembuktian yaitu jika tidsk terbukti maka harus membuktikan Pasal turunannya yang menjerat Kolonel Priyanto.
"Lain hal kalau kita menerapkan Pasal primer subsider atau subsideritas. Kalau di atasnya tidak terbukti ya bawah enggak terbukti. Itu cuma dalih saja," ucapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Militer Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan Kolonel Inf Priyanto yang membunuh dan membuang jasad sepasang kekasih ke Sungai Serayu, Jawa Tengah pada Selasa (17/5/2022).
Baca juga: Kasus Tabrak Lari Nagrek, Kolonel Priyanto Minta Keringanan Hukuman karena Pernah Tugas di Tim-tim
Sidang hari ini, Kolonel Priyanto mendengarkan Replik dari Ouditur Pengadilan Militer, Kolonel Sus Wilder Boy.
Kolonel Boy menjelaskan, dalam sidang pledoi yang berlangsung pada Selasa (10/5/2022) lalu, penasehat hukum telah membantah pasal yang menjerat Kolonel Proyanto.
"Kan ada lima Pasal tapi yang terbukti tiga Pasal. Nah, bantahan ini sebetulnya kekeliruan dari penasihat hukum di dalam menyampaikan teori terutama dalam memahami teori kesengajaan," kata Boy usia persidangan.(m26)
