Berita Nasional
Kasus Tabrak Lari Nagrek, Kolonel Priyanto Minta Keringanan Hukuman karena Pernah Tugas di Tim-tim
Pertimbangan laim agar majelis hakim meringankan hukuman TNI berpangkat melati tiga itu adalah karena sudah banyak menerima tanda jasa.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG - Pengadilan Militer di Jalan Raya Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur menggelar sidang pembacaan pembelaan atau pledoi Kolonel Inf Priyanto pada Selasa (10/5/2022) atas kasus tabrak lari sepasang kekasih di Nagrek, Jawa Barat
Sebelumnya, Priyanto bersama anak buahnya membawa korban kecelakaan sepasang kekasih dari Nagrek Jawa Barat ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Penasehat hukum Kolonel Pryanto Letda Aleksander Sitepu membacakan nota pembelaan selama kurang lebih satu jam.
Di hadapan majelis hakim, penasehat hukum meminta keringanan hukuman kepada kliennya atas insiden kecelakaan yang terjadi di Nagrek hingga pembuangan jasad kedua korban.
Baca juga: Terungkap di Sidang, Terdakwa Tabrak Lari di Nagrek Kolonel Priyanto Pernah Ngebom Rumah Orang
Baca juga: Kolonel Priyanto Tidak Ajukan Eksepsi Meski Terancam Hukuman Mati di Kasus Tabrak Lari di Nagreg
"Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang harus menghidupi empat orang anak," katanya saat bacakan nota pembelaan.
Selain itu, Kolonel Priyanto merupakan anggota TNI yang pernah mempertahukan nyawanya untuk NKRI saat bertugas di Timor-timur.
Kemudian selama persidangan, terdakwa terus terang dan tidak pernah bertele-tele menyampaikan perkara dihadapan majelis hakim.
"Terdakwa juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa juga sudah menerima hukum disiplin atau hukum pidana," jelas penasehat hukum.
Pertimbangan laim agar majelis hakim meringankan hukuman TNI berpangkat melati tiga itu adalah karena sudah banyak menerima tanda jasa.
Baca juga: Alvin Lie Kritik JIS Tak Pakai Bahasa Indonesia, Ariza: Jakarta Sudah Jadi Kota Internasional
Kemudian terdakwa juga sudah bersikap baik selama proses persidangan berlangsung di Pengadilan Militer.
"Kami mohon agar majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman seringan-ringannya kepada terdakwa," ucapnya.
Sebelunnya, Kolonel Priyanto, anggota TNI AD yang kini jadi terdakwa dalam kasus tabrak lari dua remaja Handi dan Salsabila di daerah Nagreg, Jawa Barat.
Priyanto mengaku pernah mengebom rumah seseorang tanpa ketahuan.
Hal itu terungkap saat persidangan kasus tabrak lari sekaligus pembunuhan terhadap Handi dan Salsabila di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (8/3/2022).
Karena pengakuannya itulah, kemudian membuat dua anak buahnya Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko akhirnya menurut saat disuruh membuang jasad Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.