PPDB

Hari Pertama Pra Pendaftaran, Posko Pelayanan PPDB di SMAN 70 Bulungan Terima 12 Aduan

Mayoritas mereka yang datang ke posko tersebut terkait masalah Kartu Keluarga (KK).

Penulis: Ramadhan L Q |
Warta Kota/Ramadhan LQ
Seorang warga mendatangi posko pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 di SMAN 70 Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (17/5/2022). 

Hal ini merujuk pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0011 Tahun 2022 tentang Alur Proses Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2022/2023.

Mekanisme prapendaftaran PPDB dimulai dengan mengisi formulir di laman https://sidanira.jakarta.go.id.

Lalu, mengunggah dokumen seperti, Kartu Keluarga, Rapor kelas 4 semester 1 dan 2, kelas 5 semester 1 dan 2, dan kelas 6 semester 1 SD/sederajat.

Atau rapor kelas 7 semester 1 dan 2, kelas 8 semester 1 dan 2, dan kelas 9 semester 1 SMP/sederajat.

Selain itu, dokumen lain yang diunggah, yakni Sertifikat Akreditasi Sekolah Asal, Suket Peringkat rerata nilai rapor, Sertifikat prestasi akademik, Sertifikat prestasi non-akademik,

Lalu, Suket Kepala Sekolah Tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler dan atau Organisasi bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang pernah menjadi pengurus Ekstrakurikuler, dan SPTJM tentang Keabsahan Dokumen dari orangtua/Wali CPDB bermaterai cukup.

Kemudian, mencetak tanda bukti pengajuan Prapendaftaran yang berisi Nomor Peserta.

Setelah itu, memantau hasil verifikasi berkas prapendaftaran yang telah diunggah di laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran.

Dan mencetak tanda bukti hasil verifikasi prapendaftaran (berisi persetujuan
pernyataan kebenaran data hasil prapendaftaran) untuk proses pendaftaran PPDB sesuai jadwal yang ditentukan.

Ada empat jalur PPDB jenjang SMP dan SMA yang bisa dipilih oleh CPDB.

Jalur itu adalah jalur Prestasi, jalur Zonasi, jalur Afirmasi, serta jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru (PTO).

Sedangkan SMK hanya jalur prestasi, afirmasi, dan PTO.

Untuk PPDB SD, tahapan bakal diawali pengajuan akun pada Selasa (17/5/2022) besok.

Sementara pengajuan akun untuk PPDB SMP dimulai sejak Senin (23/5/2022) serta SMA dan SMK sejak Senin (30/5/2022).

Adapun persyaratan untuk PPDB SD adalah berusia paling rendah berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2022, memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan
kelahiran dari pihak yang berwenang, dan tercatat dalam KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved