PPDB
INI Jadwal dan Syarat PPDB DKI 2022 Jenjang SMA
Jalur PPDB jenjang SMA ada lima, yakni jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur zonasi, jalur pindah tugas orangtua (PTO) dan anak guru
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Budi Sam Law Malau
II-A. Jalur afirmasi prioritas pertama bagi anak asuh panti, anak tenaga kesehatan korban Covid-19 dan anak penyandang disabilitas:
1. Pendaftaran dan proses seleksi tanggal 13-15 Juni
2. Pengumuman 15 Juni
3. Lapor diri 16-17 Juni
Baca juga: Berikut Jadwal dan Syarat PPDB DKI 2022 Jenjang Sekolah Dasar (SD)
II-B. Jalur afirmasi prioritas kedua bagi anak yang terdaftar dalam DTKS, anak buruh penerima KJP dan anak pengemudi Transjakarta bus kecil:
1. Pendaftaran dan proses seleksi tanggal 20-22 Juni
2. Pengumuman 22 Juni
3. Lapor diri 23-24 Juni
III. Jalur Zonasi
1. Pendaftaran dan proses seleksi 27-29 Juni 2022
2. Pengumuman 29 Juni
3. Lapor diri 30 Juni-1 Juli
IV. Jalur PTO dan Anak Guru
1. Pendaftaran dan proses seleksi 13-29 Juni
2. Pengumuman 29 Juni
3. Lapor diri 30 Juni-1 Juli
Baca juga: Jelang PPDB, Orangtua Siswa Diimbau Melek Teknologi dan Pahami Persyaratan
V. Tahap kedua
1. Pendaftaran dan proses seleksi 4-6 Juli
2. Pengumuman 6 Juli
3. Lapor diri 7-8 Juli
Rincian Dokumen :
1. Kartu keluarga
2. Rapor kelas VII semester 1 dan semester 2; rapor kelas VIII semester 1 dan 2; rapor kelas IX semester 1/ sederajat
3. Sertifikat akreditasi sekolah asal
4. Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor peserta didik dari sekolah asal
5. Sertifikat prestasi akademik
6. Sertifikat prestasi non-akademik
7. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak keabsahan dokuman dari orangtua/wali CPDB bermaterai cukup
8. Surat keputusan Kepala Sekolah tentang SusunanPengurus OSIS/MPK
9. Surat keputusan Kepala Sekolah tentang susunan pengurus ekstrakurikuler. (faf)