Tak Berwenang di Luar Negeri, Polri Pasif Tunggu Respons Aparat Asing Tangkap Saifuddin Ibrahim
Agus menuturkan, pihaknya masih melakukan gerakan pasif untuk menangkap Saifuddin Ibrahim.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan kendala pihaknya menangkap tersangka penista agama Saifuddin Ibrahim, yang kini diduga berada di Amerika Serikat (AS).
Agus menuturkan, pihaknya masih melakukan gerakan pasif untuk menangkap Saifuddin Ibrahim.
Sebab, Polri tak punya kewenangan menangkap tersangka di Amerika Serikat.
Baca juga: UPDATE Covid-19 RI 12 Mei 2022: 14 Pasien Meninggal, 785 Sembuh, 335 Orang Positif
"Sejauh ini belum ada respons. Apalagi di negeri Paman Sam kan tidak ada aturan yang dilanggar oleh Saifuddin Ibrahim."
"Kita lebih banyak pasif menunggu respons mereka, kalau enggak kita kan punya kewenangan saat yuridiksi bukan wilayah kita," kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis (12/5/2022).
Agus menjelaskan, pihaknya telah meminta bantuan kepada Kedutaan AS di Indonesia untuk membantu menangkap Saifuddin Ibrahim.
Baca juga: Tak Boleh Rangkap, Jabatan Pj Gubernur Sebelumnya Bakal Diserahkan keda Plt Atau Plh
Satu di antaranya adalah merevisi visa yang dimiliki oleh Saifuddin Ibrahim.
"Upaya tetap dilakukan dengan infokan kepada Kedutaan AS di Indonesia, bahwa data aplikasi pengajuan visanya kan ada pertanyaan, apakah sudah pernah dihukum atas suatu kasus."
"SI pernah diputus hukuman di PN Tangerang, kasus yang sama. Informasi ini tidak diisi dengan benar," paparnya.
Baca juga: Bakal Bertemu M Kece di Persidangan Pekan Depan, Napoleon Bonaparte Janji Takkan Mengintimidasi
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus, sebagai tersangka dugaan penistaan agama.
"Saat ini yang bersangkutan sudah tetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Kawal Pemindahan Ibu Kota Negara, KPK Bentuk Satgas
Dedi menuturkan, penetapan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka dilakukan penyidik sejak dua hari lalu.
"Sejak dua hari yang lalu mas kalau enggak salah (penetapan tersangka)," ucapnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menaikkan status perkara Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus, ke penyidikan.
Baca juga: UPDATE Covid-19 RI 29 Maret 2022: 108 Pasien Wafat, 10.092 Orang Sembuh, 3.895 Positif
Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri.