Bakal Bertemu M Kece di Persidangan Pekan Depan, Napoleon Bonaparte Janji Takkan Mengintimidasi
Napoleon lebih memilih tidak mau membahas apa yang sudah terjadi. Dia lebih memilih mengikuti peraturan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte berjanji tidak akan mengintimidasi M Kece, dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi, pekan depan.
Sidang pemeriksaan M Kece selaku saksi korban, bakal digelar pada Kamis (19/5/2022) pekan depan, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi terdakwa.
"Yakinlah, saya pribadi maupun yang lain tidak akan melakukan intimidasi, baik secara psikologi, tidak ada, buat apa?"
Baca juga: Bertemu Komisioner KPU, Mahfud MD: Tahapan Pemilu 2024 Dimulai 14 Juni 2022
"Kita lihat fakta saja, ini kan dilihat orang banyak juga, kita lihat," kata Irjen Napoleon usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022).
Napoleon lebih memilih tidak mau membahas apa yang sudah terjadi. Dia lebih memilih mengikuti peraturan.
"Sudahlah, yang lalu sudah berlalu, jadi kita hormati hukum, silakan nanti ketemu dan laksanakan sidang," ujarnya.
Baca juga: Pesan Mahfud MD kepada KPU: Hati-hati, Apa Pun yang Anda lakukan Pasti Ada yang Gugat
Ahmad Yani, kuasa hukum Napoleon, mengatakan pihaknya bakal membuktikan kebenaran materiel pada sidang selanjutnya.
"Kita akan membuktikan kebenaran-kebenaran materiel itu."
"Dan tadi saya sudah mengemukakan dari beberapa BAP, keterkaitan BAP dan pokok-pokok peristiwa yang ada, sebagaimana sesungguhnya sudah kami uraikan di dalam pokok-pokok yang kami buat di eksepsi," jelasnya.
Baca juga: Belum Punya Rencana Nol Kasus Covid-19 Jadi Alasan Pemerintah Terus Terapkan PPKM
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte.
"Mengadili, satu, menolak eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Hakim Djumyanto dalam sidang putusan sela di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022).
Oleh karena itu, perkara penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap M Kece di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, dilanjutkan.
Baca juga: KPK Pastikan Bakal Bawa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 ke Pengadilan
"Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan sebagaimana perkara atas nama terdakwa Napoleon Bonaparte," lanjut Djumyanto.
Untuk itu, Djumyanto melanjutkan, agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi.