Tak Boleh Rangkap, Jabatan Pj Gubernur Sebelumnya Bakal Diserahkan keda Plt Atau Plh

Jabatan yang sebelumnya dipegang oleh kelima orang itu di kementerian atau lembaga, kata Tito, bakal diisi oleh Plt atau Plh.

Wartakotalive/Leonardus Wical Zelena Arga
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan lima penjabat gubernur yang dilantik hari ini, tidak rangkap jabatan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan lima penjabat gubernur yang dilantik hari ini, tidak rangkap jabatan.

“Mereka sepenuhnya nanti bertugas di daerah masing-masing. Jadi mereka harus fokus,” kata Tito di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Jabatan yang sebelumnya dipegang oleh kelima orang itu di kementerian atau lembaga, kata Tito, bakal diisi oleh pelaksana tugas (Plt) atau pelaksana harian (Plh).

Baca juga: Bertemu Komisioner KPU, Mahfud MD: Tahapan Pemilu 2024 Dimulai 14 Juni 2022

“Kita bisa Plt kan, Plh juga bisa,” jelasnya.

Sebelumnya, Tito melantik lima penjabat gubernur, karena masa jabatan gubernur definitif telah habis. Kelima Pj gubernur yang dilantik adalah:

1. Pj Gubernur Banten Al Muktabar, sebelumnya menjabat Sekretaris Daerah Banten.

2. Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin, sebelumnya menjabat Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM.

3. Pj Gubernur Sulawesi Barat Akmal Malik, sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

4. Pj Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer, sebelumnya menjabat Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga.

5. Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw, sebelumnya menjabat Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kementerian Dalam Negeri. (Taufik Ismail)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved