Pj Gubernur Bertugas Setahun, Dievaluasi Tiap Tiga Bulan, Bisa Diperpanjang Jika Kinerja Memuaskan
Tito mengatakan, penjabat gubernur yang dilantik tersebut akan dievaluasi tiga bulan sekali, sesuai undang-undang.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik lima penjabat (Pj) gubernur di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Kamis (12/5/2022).
Tito mengatakan, penjabat gubernur yang dilantik tersebut akan dievaluasi tiga bulan sekali, sesuai undang-undang.
“Tiga bulan sekali sesuai undang-undang. Dari situ kita lakukan evaluasi, apakah performanyanya bagus atau tidak,” kata Tito.
Baca juga: KPK Pastikan Bakal Bawa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 ke Pengadilan
Mantan Kapolri tersebut mengatakan, apabila performa Pj Gubernur tersebut bagus, maka bisa diperpanjang apabila telah selesai dalam satu tahun.
Namun apabila kurang memuaskan, maka bisa diganti.
“Dalam waktu satu tahun bisa diperpanjang orang yang sama atau orang berbeda, tergantung kinerja performanya mereka,” jelasnya.
Baca juga: Beredar Video Bahar Smith Sebut Haikal Hassan Pengkhianat, Ini Kata Kuasa Hukum
Pesan Presiden kepada para penjabat gubernur yang dilantik, kata Tito, harus bekerja secara profesional.
Para penjabat harus mampu mendukung program strategis nasional dan menyelesaikan permasalahan lokal yang ada di daerah masing-masing.
“Saya sampaikan bahwa yang terpilih ini sudah melalui mekanisme penjaringan dari Kementerian lembaga dan tokoh-tokoh masyarakat,” terangnya.
Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas Saat Mudik dan Balik Lebaran 2022 Turun 45 Persen, Pemudik Motor Berkurang
Lima Pj Gubernur yang dilantik adalah:
- Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten;
- Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung;
- Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo;
- Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat; dan
- Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat. (Taufik Ismail)