KPK Pastikan Bakal Bawa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 ke Pengadilan
KPK menjerat tersangka dari pihak swasta, yakni Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland (AW)-101 tahun 2016-2017.
"Terkait dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan Heli AW-101, sejauh ini KPK masih terus melengkapi pemberkasannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Rabu (11/5/2022).
Ali memastikan KPK akan terus menyelesaikan proses penyidikan dugaan korupsi Heli AW-101, meski Pusat Polisi Militer (Puspom) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) telah menghentikan penyidikan terhadap lima tersangka.
Baca juga: Lima WNI Disanksi Amerika karena Jadi Fasilitator dan Danai ISIS, Ini Sikap BNPT
"Kami masih terus menyelesaikan proses penyidikan perkara ini, sekalipun kita tahu ada di penegak hukum lain sudah menghentikan penetapan tersangka di dalam perkara ini," tegas Ali.
Penghentian proses penyidikan, kata Ali, bukan merupakan hal mutlak.
"Dalam arti bahwa pasti ada klausul jika kemudian ditemukan ada bukti-bukti baru."
Baca juga: Dua dari Lima WNI yang Danai ISIS Bekas Napiter, Salah Satunya Pernah Divonis Dua Kali
"Ada indikasi-indikasi menguat di dalam proses penyidikan tentu bisa dibuka kembali," jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Ali, maka penyidikan di KPK tetap berlanjut.
Bahkan, KPK memastikan akan membawa kasus dugaan korupsi Helikopter AW-101 ke persidangan.
Baca juga: Deklarasi Capres-Cawapres Lebih Dini Dinilai Baik, Agar Publik Tak Beli Kucing dalam Karung
"Kami pastikan akan bawa ke proses persidangan, nanti infonya akan kami sampaikan kembali," tuturnya.
Puspom TNI AU telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya FA, dan pejabat pemegang kas Letkol (Adm) WW.
Baca juga: Tak Punya Pengalaman Hadapi Pemilu Satu Gelombang Picu Bawaslu Siapkan Diri Lebih Matang
Kemudian, staf pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni pembantu Letda SS, dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda SB.
Sementara, KPK menjerat tersangka dari pihak swasta, yakni Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.
Diduga perusahaan Irfan Kurnia Saleh tersebut merupakan pemenang lelang proyek pengadaan Helikopter AW-101.
Baca juga: Edy Mulyadi Mengaku Tak Paham Isi Dakwaan, Duga Jaksa Tak Tonton Ulang Videonya
Kasus ini berawal ketika TNI AU membeli satu Helikopter AW-101 pada 2016.
Padahal, pembelian ini sempat ditolak oleh Presiden Jokowi dengan alasan perekonomian.
Ujungnya, dugaan korupsi terendus dalam pengadaan tersebut.
Dalam kasus ini, diduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp224 miliar. (Ilham Rian Pratama)