Dipolisikan karena Unggah Meme Anies Baswedan, Ruhut Sitompul: Pendukung Jokowi Tidak Cengeng

Ruhut mengaku tidak akan sibuk mencari penasihat hukum dalam menghadapi pelaporan ini. Dia bakal menghadapinya sendiri.

TRIBUNNEWS/FRANSISKUS ADHIYUDA
Politisi PDIP Ruhut Sitompul dilaporkan ke Polda Metro Jaya, karena mengunggah foto Gubernur DKI Anies Baswedan mengenakan pakaian adat Suku Dani, Papua. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Politisi PDIP Ruhut Sitompul dilaporkan ke Polda Metro Jaya, karena mengunggah foto Gubernur DKI Anies Baswedan mengenakan pakaian adat Suku Dani, Papua.

Dengan santai, Ruhut mengatakan bakal menghadapi laporan tersebut.

"Biasa saja, jadi kita harus hadapi, kan begitu. Kita negara hukum harus menghadapinya dengan baik," kata Ruhut saat dihubungi, Kamis (12/5/2022).

Baca juga: Bertemu Komisioner KPU, Mahfud MD: Tahapan Pemilu 2024 Dimulai 14 Juni 2022

Dia lalu menyinggung soal banyaknya meme terhadap Presiden Joko Widodo di media sosial, namun sebagai pendukung, dia tidak mempermasalahkannya.

"Soal meme, banyak kok meme terhadap Pak Jokowi, kurang apa lagi?"

"Tapi kami pendukung Pak Jokowi tidak cengeng, biarpun kami berkuasa. Biarin saja, biar rakyat yang menilai," tuturnya.

Baca juga: Pesan Mahfud MD kepada KPU: Hati-hati, Apa Pun yang Anda lakukan Pasti Ada yang Gugat

Dia lalu menyebut Anies Baswedan seperti penguasa. Padahal, saat ini hanya menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Kebayang lho kalau menang dia (Anies) jadi presiden. Habis kami semua. Belum berkuasa saja sudah lebih dari yang berkuasa," ucapnya.

Ruhut mengaku tidak akan sibuk mencari penasihat hukum dalam menghadapi pelaporan ini. Dia bakal menghadapinya sendiri.

Baca juga: Korea Utara Laporkan Kasus Pertama Covid-19, Langsung Deklarasikan Keadaan Darurat Besar

"Santai saja, saya datang sendiri. Saya kan lawyer senior. Saya senang, tambah beken. Aslinya sudah beken, nanti tambah beken," beber Ruhut.

Sebelumnya, Ruhut dilaporkan Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan, ke Polda Metro Jaya, yang teregister dengan nomor LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 Mei 2022.

Ruhut diduga menimbulkan kebencian antar-suku, ras, dan golongan, karena postingan yang menyinggung soal ras.

Baca juga: Belum Punya Rencana Nol Kasus Covid-19 Jadi Alasan Pemerintah Terus Terapkan PPKM

"Betul. Laporannya sudah diterima, pelapor adalah perwakilan pemuda Papua melaporkan akun Twitter @ruhutsitompul ke Polda Metro Jaya, laporannya masih diteliti," ujar Zulpan saat ditemui di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2022).

Zulpan menjelaskan alasan pelapor memolisikan Ruhut, karena merasa tersinggung. Postingan meme Anies mengenakan pakaian adat Suku Dani di akun Twitter Ruhut itu dinilai rasialis.

Ruhut dilaporkan dengan tuduhan melanggar pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Baca juga: Tito Karnavian Lantik Lima Pj Gubernur Paulus Waterpauw Pimpin Papua Barat

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved