PPKM
Anies Baswedan Minta Masyarakat Meningkatkan Imunitas saat Jakarta Terapkan PPKM Level 2
Gubernur DKI Anies Baswedan ingatkan warganya untuk tak lengah di saat kasus Covid-19 cenderung turun, sebab bisa saja melonjak lagi.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Valentino Verry
- Tempat Resepsi pernikahan: Dapat diadakan dengan maksimal 75 % (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan: Diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Kapasitas maksimal 75 % (tujuh puluh lima persen)
(b) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
- Kegiatan di pusat kebugaran/gym: Diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Kapasitas maksimal 75 % (tujuh puluh lima persen); dan
(b) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
11. Kegiatan pada Moda Transportasi
- Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 % (seratus persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Ojek (Online dan Pangkalan): Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
