Aksi Terorisme

Lima WNI Disanksi Amerika karena Jadi Fasilitator dan Danai ISIS, Ini Sikap BNPT

Ahmad menambahkan, BNPT akan menindaklanjuti sesuai otoritas dan wewenang yang ada berdasarkan UU 9/2013.

bbc.co.uk
Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) mengatakan, lima WNI yang terlibat dalam jaringan FTF ISIS, pernah diproses hukum atas kasus terorisme. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) mengatakan, lima WNI yang terlibat dalam jaringan FTF ISIS, pernah diproses hukum atas kasus terorisme.

Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Ahmad Nur Wahid mengatakan, di antara mereka ada yang masih dipenjara, dan ada pula yang sudah keluar.

"Kita membaca pencantuman nama-nama tersebut sebagai bagian dari pencegahan pendanaan terorisme."

Baca juga: Geledah Dua Lokasi di Bogor dan Bandung Terkait Kasus Suap Ade Yasin, KPK Temukan Uang Lagi

"Yang sejalan juga dengan amanat UU 9/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme," kata Ahmad Nur, Selasa (10/5/2022).

WNI yang teribat foreign terrorist fighter (FTF) ISIS adalah:

1. Dwi Dahlia Susanti asal Tasikmalaya, saat ini berdasarkan perlintasan di Turki;

Baca juga: UPDATE Covid-19 RI 10 Mei 2022: 20 Pasien Meninggal, 659 Sembuh, 456 Orang Positif

2. Rudi Heryadi asal Sawangan Depok, dideportasi dari Turki pada 27 September 2019, dan proses pidana baru keluar bebas bersyarat pada 9 Mei 2022;

3. Ari Kardian asal Tasikmalaya, ditangkap pada 2016 sebagai fasilitator, saat ini sudah bebas;

4. Muh Dandi Adhiguna asal Cianjur, fasilitator keberangkatan ke Suriah; dan

Baca juga: RSDC Wisma Atlet Kemayoran Tinggal Rawat Dua Pasien, Warga Jakarta, Pria dan Wanita

5. Dini Ramadhani asal Tegal, fasilitator bergabung ISIS, diduga berada di Turki.

Ahmad menambahkan, BNPT akan menindaklanjuti sesuai otoritas dan wewenang yang ada berdasarkan UU 9/2013.

BNPT menjadi salah satu lembaga yang terlibat di dalamnya, khususnya melalui mekanisme DTTOT (Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Terorisme).

Baca juga: Airlangga Hartarto Dinilai Capres Netral di Pilpres 2024, tapi Butuh Pendamping Populis

"Langkah BNPT akan berkoordinasi dengan lembaga terkait."

"Dan dalam kasus FTF, BNPT sejatinya sudah memiliki satgas penanggulangan FTF yang dipimpin oleh Kepala BNPT, sebagaimana keputusan Kemenkopolhukam," jelas Ahmad.

Sebelumnya, Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi kepada lima warga Indonesia yang mereka sebut sebagai jaringan fasilitator keuangan ISIS dalam melakukan teror.

Baca juga: Jelang Aksi 21 Mei, Waketum PKB Minta Jangan Gelar Demonstrasi yang Bisa Picu Kerusuhan

Kelima orang ini beraktivitas di Indonesia, Suriah, dan Turki, untuk mendukung milisi itu di Suriah.

Departemen Keuangan AS dalam pernyataannya menuduh kelima WNI itu berperan dalam memfasilitasi perjalanan anggota ISIS ke Suriah, dan wilayah operasi mereka yang lain.

Menurut mereka, kelimanya mengirim dana untuk mendukung kegiatan milisi tersebut di kamp-kamp pengungsi Suriah.

Baca juga: SEA Games 2021 Belum Dibuka, Malaysia Sudah Kantongi Empat Medali Emas dari Loncat Indah

Depkeu AS mengatakan, jaringan tersebut menghimpun dana di Indonesia dan Turki untuk aktivitas ISIS.

Dalam keterangan itu juga disebutkan, sebagian penggunaan dana tersebut digunakan untuk membiayai penyelundupan anak-anak dari kamp-kamp, dan mengirim mereka ke para petempur ISIS sebagai calon anggota.

"Amerika Serikat, sebagai bagian dari koalisi global untuk memerangi ISIS, berkomitmen untuk mencegah ISIS menghimpun dan memindahkan dana lintas yurisdiksi," kata Brian Nelson, Wakil Menteri Keuangan AS untuk Terorisme dan Intelijen Keuangan, Selasa (10/4/2022). (Fransiskus Adhiyuda)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved