Berita Nasional
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 untuk PNS/Polri/TNI/Pensiun, Serta Rincian Besarannya
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjanjikan terkait pencairan gaji ke-13 PNS untuk membantu pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.
- Penerima Tunjangan
Baca juga: CPNS Baru Lulus Tes dan PPPK Karawang Baru Dilantik Dapat THR dan Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 PNS
Besaran gaji ke-13 PNS menggunakan dana APBN.
Karena itu, PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan non-pegawai PNS akan menerima dana berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, gaji ke-13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK akan menerima uang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah.
Pegawai yang masih berstatus CPNS juga akan menerima gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, serta tukin sebesar 50 persen.
Gaji dan tunjangan PNS
Berikut besaran gaji pokok PNS yang menjadi komponen terbesar gaji ke-13:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp.2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp.2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.557.500
- Golongan Id: 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600