Berita Karawang

CPNS Baru Lulus Tes dan PPPK Karawang Baru Dilantik Dapat THR dan Gaji ke-13

CPNS dan PPPK yang mendapatkan THR itu yang sudah mendapatkan surat pernyataan melaksanakan tugas atau SPMT sejak 1 april 2022

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
ilustrasi
Ilustrasi - jadwal pencairan gaji ke 13 dan thr PNS 2022 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG---- Calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang baru lulus tes dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Karawang baru dilantik mendapatkan THR (tunjangan hari raya) dan gaji ke-13.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian ASN pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Taopik Maulana, pada Kamis (28/4/2022).

Dia menjelaskan, CPNS dan PPPK yang mendapatkan THR itu yang sudah mendapatkan surat pernyataan melaksanakan tugas atau SPMT sejak 1 april 2022.

Baca juga: THR Sudah Cair, Pusat Perbelanjaan di Kota Bekasi Ramai, Pengunjung Borong Baju Baru

"Hal itu berdasarkan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2022 tentang pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022," kata Taopik.

Dikatakan Taopik, THR dan gaji ke- 13 untuk PNS, CPNS, PPPK telah lulus tes, dan pensiunan tahun 2022 telah cair, pada pekan ketiga April 2022.

"PNS, CPNS, PPPK baik yang baru lulus test di tahun 2021 juga sudah mendapatkan gaji ke-13, mereka semua sudah mendapatkan SPMT;" jelas dia.

Baca juga: Disnakertrans Pemprov Jateng Mulai Tindak Pelanggar Pemberian THR Lebaran 2022

Sementara, untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) 50 persen hanya diberikan terhadap PNS.

Berbeda dengan CPNS dan PPPK yang baru mendapatkan SPMT hanya mendapatkan THR dan gaji ke-13 saja.

"Iya untuk TPP 50 persen hanya PNS saja yang mendapatkan itupun di bulan Mei. Bagi CPNS dan PPPK yang sudah dapat SPMT hanya THR dan gaji ke-13," tandasnya. 

Jadwal pencairan THR dan haji ke 13

Sebelumnya, pemerintah menetapkan PP 16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Hal ini dilakukan seiring diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas, khususnya golongan miskin dan rentan, sekaligus melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional.

“Kebijakan ini diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat."

"Ini juga dilakukan dengan upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan, melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial."

"Termasuk kepada para pedagang kaki lima pangan, yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers secara daring, Sabtu (16/4/2022), dikutip dari laman setkab.go.id.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved