Berita Karawang
CPNS Baru Lulus Tes dan PPPK Karawang Baru Dilantik Dapat THR dan Gaji ke-13
CPNS dan PPPK yang mendapatkan THR itu yang sudah mendapatkan surat pernyataan melaksanakan tugas atau SPMT sejak 1 april 2022
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
Untuk segera menyusun Peraturan Kepala Daerah tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.
Baca juga: Ida Fauziyah Yakin Pengusaha Sanggup Bayar THR Penuh Seperti Sebelum Pandemi, Ini Alasannya
Dalam pemberian THR dan gaji ke-13, pemerintah daerah juga diminta memperhatikan anggaran yang dimiliki.
“Sebagai wakil pemerintah pusat, kami minta pemerintah provinsi melakukan monitoring pada pemerintah kabupaten/kota di wilayah provinsi masing terkait pemberian THR dan gaji ke-13,” pinta Suhajar
Berita Terkait