Berita Nasional

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 untuk PNS/Polri/TNI/Pensiun, Serta Rincian Besarannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjanjikan terkait pencairan gaji ke-13 PNS untuk membantu pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.

Kolase Warta Kota
Ilustrasi - pencairan gaji ke 13 untuk pns, asn, polri, pensiun 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kabar gembira untuk PNS/ASN, Polri, TNI dan pensiun, karena akan dapat gaji ke 13. 

Kapan gaji ke 13 cair? 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjanjikan terkait pencairan gaji ke-13 PNS untuk membantu pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.

Namun, ada dua kelompok ASN yang tak akan menerima gaji ke-13 pada juli mendatang.

Pertama, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

Kedua, ASN yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres 62/2022, PNS Bisa Alih Status Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Lantas, siapa saja yang akan menerima gaji ke-13 PNS pada juli mendatang?

Adapun daftar penerima gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 adalah sebagai berikut:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

- Pejabat Negara

- Pensiunan

- Penerima Subsidi

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved