Berita Nasional
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 untuk PNS/Polri/TNI/Pensiun, Serta Rincian Besarannya
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjanjikan terkait pencairan gaji ke-13 PNS untuk membantu pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kabar gembira untuk PNS/ASN, Polri, TNI dan pensiun, karena akan dapat gaji ke 13.
Kapan gaji ke 13 cair?
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjanjikan terkait pencairan gaji ke-13 PNS untuk membantu pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.
Namun, ada dua kelompok ASN yang tak akan menerima gaji ke-13 pada juli mendatang.
Pertama, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
Kedua, ASN yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres 62/2022, PNS Bisa Alih Status Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Lantas, siapa saja yang akan menerima gaji ke-13 PNS pada juli mendatang?
Adapun daftar penerima gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 adalah sebagai berikut:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Pejabat Negara
- Pensiunan
- Penerima Subsidi