Berita Nasional

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 untuk PNS/Polri/TNI/Pensiun, Serta Rincian Besarannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjanjikan terkait pencairan gaji ke-13 PNS untuk membantu pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.

Kolase Warta Kota
Ilustrasi - pencairan gaji ke 13 untuk pns, asn, polri, pensiun 

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Gaji ke-13 PNS Cair Juli, Dua Kelompok Ini Tak Akan Terima Gaji Ke-13, Kenapa

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved