Ujaran Kebencian
Sebelum Sidang Perdana, Edy Mulyadi Minta Maaf Lagi kepada Warga Kalimantan, Berharap Divonis Adil
Pantauan Tribunnews di lokasi, Edy hadir mengenakan rompi tahanan berwarna merah. Ia memasuki ruang sidang sekira pukul 11.10 WIB.
Kedua, pasal 45A ayat (2) jo asal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau ketiga, pasal 156 KUHP.
"Dalam perkara tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA) dan atau pemberitahuan bohong."
"Dengan sengaja menerbitkan keonaran dan atau yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat."
Baca juga: Dugaan Dana Minyak Goreng untuk Tunda Pemilu, Politisi Demokrat: Jika Benar, Merampok Bangsa Sendiri
"Dan atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap," beber Ketut.
Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA), dan penyebaran berita bohong alias hoaks, pada Senin (31/1/2022) lalu.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Edy Mulyadi langsung ditangkap. Setelah itu, dia langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca juga: Ketua DPP Partai Golkar: Airlangga Hartarto Tidak Punya Dosa Politik yang Melukai Hati Rakyat
Sebelumnya, beredar sebuah video di channel YouTube Mimbar Tube, di mana Edy Mulyadi menjadi salah satu tokoh yang menolak perpindahan IKN ke Kalimantan Timur.
Video itu lantas viral ketika momen Edy Mulyadi mengkritik lahan IKN tak strategis dan tidak cocok untuk berinvestasi.
"Bisa memahami enggak? Ini ada tempat elite punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendirian, lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," ucap Edy dalam video di channel YouTube Mimbar Tube.
"Pasarnya siapa? Kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo, ngapain bangun di sana?" ujarnya. (Abdi Ryanda Shakti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/edy-mulyadi-di-bareskrim.jpg)