Polemik Delisting Aset Kripto Vidy Coin dan Vidyx, Analis Senior POLKASI: Reputasi dan Kredibel

Analis Senior Pusat Studi Politik dan Kebijakan Strategis Indonesia (POLKASI), Janu Wijayanto tanggapi perdagangan aset kripto Vidy Coin.

Editor: PanjiBaskhara
Pexels/Worldspectrum
ILUSTRASI: Analis Senior Pusat Studi Politik dan Kebijakan Strategis Indonesia (POLKASI), Janu Wijayanto tanggapi perdagangan aset kripto Vidy Coin. 

Senada disampaikan Direktur Eksekutif 98 Center Dondi Rivaldi.

Ia menyayangkan SWI putuskan aset kripto Vidy Coin masuk dalam daftar investasi yang dianggap illegal.

Sehingga platform jual beli aset digital Indodax melakukan delesting.

"SWI mengeluarkan keputusan penghentian penawaran atau penjualan produk Vidy Coin dengan surat Nomor: S-546/SWI/2021 tanggal 23 November 2021 perlu ditinjau ulang dalam hal kebijakannya, jelas kebijakan SWI itu bisa berdampak kepada kerugian orang banyak," tegas Dondi.

Bahkan menurutnya Direktur 98 Center, produk aset kripto milik Vidy Foundation Ltd yang diperdagangkan melalui Indodax.

Dimana Indodax adalah Market Place yang resmi terdaftar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Perlu juga untuk diketahui, produk aset Kripto Vidy Coin merupakan produk legal yang telah terdaftar di Bappebti sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto."

Dengan demikian, pihaknya meminta agar SWI meninjau ulang produk Vidy Coin dari daftar produk ilegal.

"Sehingga aktivitas bisa kembali diperdagangkan di pasar fisik aset kripto Indonesia”, Kata Dondi.

Ia juga meminta SWI segera tinjau ulang keputusan yang memasukan produk Vidy ke daftar produk yang dianggap illegal.

Selain itu meminta perlindungan investasi dari pemerintah, sehingga ada jaminan kepastian investasi dan investor masyarakat bawah yang berinvestasi di Vidy Coin juga merasa aman.

(Wartakotalive.com/CC/TribunBekasi.com/BAS)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved