Polemik Delisting Aset Kripto Vidy Coin dan Vidyx, Analis Senior POLKASI: Reputasi dan Kredibel

Analis Senior Pusat Studi Politik dan Kebijakan Strategis Indonesia (POLKASI), Janu Wijayanto tanggapi perdagangan aset kripto Vidy Coin.

Editor: PanjiBaskhara
Pexels/Worldspectrum
ILUSTRASI: Analis Senior Pusat Studi Politik dan Kebijakan Strategis Indonesia (POLKASI), Janu Wijayanto tanggapi perdagangan aset kripto Vidy Coin. 

WARTAKOTALIVE.COM - Kini, perdagangan aset kripto di Indonesia ternyata sudah menjadi fakta sosial ekonomi.

Terlebih pasca pandemi Covid-19, dimana masyarakat sudah mulai terbiasa dengan aktivitas bisnis secara digital.

Di masa pandemi Covid-19, aset kripto menjadi pilihan investasi masyarakat dunia.

Sebab, saat ini nilai mata uang digital tersebut terus mengalami peningkatan pesat.

Baca juga: Aset Kripto VidyCoin Didelisting, Direktur Eksekutif 98 Centre: Merugikan Banyak Orang

Baca juga: Pengamat Bursa Sebut Nilai Aset Kripto Vidy Coin Alami Peningkatan: Legal, Terdaftar di Bappebti

Baca juga: Apa Pengaruh Delisting Aset Kripto Bagi Bagi Masyarakat di Indonesia? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Hal ini dibenarkan Analis Senior Pusat Studi Politik dan Kebijakan Strategis Indonesia (POLKASI), Janu Wijayanto.

“Ini tentunya menjadi keharusan bagi pemerintah untuk mengawasi, menjaga regulasi dan kolaborasi,” jelasnya di Semarang- Jateng, Selasa (3/05/2022).

Ujar Janu, nyaris sulit di era fusi informasi seperti saat sekarang ini tanpa melakukan kolaborasi.

Maka itu, menurutnya, daftar komoditas dan aset kripto mana yang memiliki performa baik perlu di apresiasi.

"Kendatipun misalnya sedang ada masalah delisting seperti yang dialami Token Vidy atau VidyX,” harapnya.

Terkait dengan masalah delisting, Janu beri apresiasi terhadap Vidy Fondation Ltd.

Sebab, sejauh ini terus menunjukan good will yang serius dalam menjawab kebutuhan pertanggung jawabannya kepada publik, terutama para investor.

Vidy dan VidyX dinilai terus berikan informasi perkembangan permasalahan delisting yang dialaminya.

Dengan informasi yang terus disampaikan, para investor Vidy Coin dan juga publik diberi kesempatan melakukan cek dan ricek.

Hal itu untuk menimbang apakah ke depan berinvestasi lebih aman atau tidak.

"Saya apresiasi kepada Vidy Foundation Ltd yang begitu serius dan intens beri informasi tentang perkembangan permasalahan Vidy Coin dan VidyX yang sedang dialaminya."

"Saya melihat dari sisi itu Vidy Coin dan VidyX masih punya reputasi dan kredibel,” tambahnya.

Janu menilai, update perkembangan informasi tersebut, termasuk metode yang digunakan cukup melindungi para investor Vidy Coin.

"Ini bagus dan menjadi keunggulan bagi investor tentang Vidy Coin atau VidyX".

Diketahui sebelumnya, sesuai ketentuan perundang-undangan produk aset kripto milik Vidy Foundation Ltd yang memperdagangkan Vidy Coin melalui Indodax merupakan Market Place yang secara resmi telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). 

Di saat yang sama, sejumlah mata uang digital (cryptocurrency) terus tunjukkan kinerja positif di pandemi Covid-19.

Dalam perkembangannya, investasi aset kripto bahkan banyak bersentuhan dengan berbagai sektor.

Terbaru, terkait dengan perdagangan aset kripto di Indonesia, CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, mulai 1 Mei 2022 akan kenakan pajak.

Kata dia, pedagang aset kripto nantinya memiliki kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) bagi setiap investor yang melakukan transaksi jual beli di platformnya.

"Sisi positif dengan adanya pengenaan pajak pada kripto, saya rasa akan menambah legalitas kripto sebagai komoditas digital yang diakui dan sah diperjualbelikan di mata hukum," kata Oscar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/04/2022).

Legal

Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendelisting aset kripto, yang kini berdampak kepada Vidy Coin.

Dampaknya, keputusan delisting aset kripto saat ini banyak dikeluhkan masyarakat yang telah berinvestasi kripto.

Hal Ini di sampaikan Darmadi, warga dari Kabupaten Tanggerang.

Ia adalah salah satu Investor Vidy Coin.

Ia jadi investor produk aset Kripto Vidy Coin karena legal dan terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

"Kenapa SWI OJK Melakukan delisting, situasi ini menjadi membingungkan buat saya, bahkan kita juga tahu banyak program kripto lainnya yang malah belum terdaftar"

"Tapi tidak masuk didelisting tapi terkesan malah ada pembiaran," ujarnya Darmadi di Jakarta, Rabu (20/4/2022).

Menurutnya lagi, Vidy Coin yang sudah terdaftar malah didelisting.

"Jadi yang mana yang benar, tugas pemerintah melindungi masyarakatnya dong, sebelum bertindak harus di kaji terlebih dahulu, agar keputusannya tidak merugikan banyak masyarakat."

Harapan Darmadi Vidy Coin ini harus kembali di relisting ke Indodax dikarenakan program Vidy Coin baik dan bagus selama ini.

"Setelah Saya ikuti tiba-tiba di delisting dan langsung harganya turun. Uang saya jadi nyangkut di sini"

"Sedangkan kehidupan keluarga saya dari sini saat ini, sekarang saya jadi pasrah bahkan jadi bingung," ungkapnya.

Untuk penuhi kehidupan saat ini, Darmadi melakukan pinjam sana-sini dan kini jadi bumerang buatnya.

Sebab, gali lobang- tutup lobang terjadi semenjak harapannya pudar dari investasi Vidy Coin yang diharapkan bisa untuk menopang hidup.

"Saya ingin kepastian dari aturan main ini, kalau memang bisa di relisting kembali itu sangat menolong buat saya dan masyarakat terdampak,"Ujarnya.

Sama halnya yang disampaikan Puput TD Putra salah satu tokoh Publik, yang biasa dikenal sebagai Aktivis Pejuang Lingkungan dan HAM yang juga salah satu Investor Vidy Coin.

Seperti yang diketahui, di dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto disebutkan dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Faktanya ada indikasi tebang pilih terhadap kebijakan delisting oleh oknum di stakeholder terkait.

"Kita ketahui kebijakan delisting itu harusnya ada pada Bappebti, jelas ini di indentifikasi seperti ada kejanggalan dalam situasi ini,"

"Seperti ada ketidak singkronisasi antar fungsi anggotanya di dalam kerja-kerja tupoksi Satgas?” tuturnya Puput.

Senada disampaikan Direktur Eksekutif 98 Center Dondi Rivaldi.

Ia menyayangkan SWI putuskan aset kripto Vidy Coin masuk dalam daftar investasi yang dianggap illegal.

Sehingga platform jual beli aset digital Indodax melakukan delesting.

"SWI mengeluarkan keputusan penghentian penawaran atau penjualan produk Vidy Coin dengan surat Nomor: S-546/SWI/2021 tanggal 23 November 2021 perlu ditinjau ulang dalam hal kebijakannya, jelas kebijakan SWI itu bisa berdampak kepada kerugian orang banyak," tegas Dondi.

Bahkan menurutnya Direktur 98 Center, produk aset kripto milik Vidy Foundation Ltd yang diperdagangkan melalui Indodax.

Dimana Indodax adalah Market Place yang resmi terdaftar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Perlu juga untuk diketahui, produk aset Kripto Vidy Coin merupakan produk legal yang telah terdaftar di Bappebti sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto."

Dengan demikian, pihaknya meminta agar SWI meninjau ulang produk Vidy Coin dari daftar produk ilegal.

"Sehingga aktivitas bisa kembali diperdagangkan di pasar fisik aset kripto Indonesia”, Kata Dondi.

Ia juga meminta SWI segera tinjau ulang keputusan yang memasukan produk Vidy ke daftar produk yang dianggap illegal.

Selain itu meminta perlindungan investasi dari pemerintah, sehingga ada jaminan kepastian investasi dan investor masyarakat bawah yang berinvestasi di Vidy Coin juga merasa aman.

(Wartakotalive.com/CC/TribunBekasi.com/BAS)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved