Apa Pengaruh Delisting Aset Kripto Bagi Bagi Masyarakat di Indonesia? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Ketua Umum Kawal Lingkungan Hidup Indonesia Lestari (Kawali), Puput TD Putra tanggapi soal keputusan delisting aset kripto di Indonesia.

Editor: PanjiBaskhara
pexels
Ilustrasi: Ketua Umum Kawal Lingkungan Hidup Indonesia Lestari (Kawali), Puput TD Putra tanggapi soal keputusan delisting aset kripto di Indonesia. 

WARTAKOTALIVE.COM - Ketua Umum Kawal Lingkungan Hidup Indonesia Lestari (Kawali), Puput TD Putra tanggapi soal keputusan delisting aset kripto di Indonesia.

Dikatakannya, adanya keputusan itu justru menjadi dampak bagi masyarakat bawah di era pandemi Covid-19 saat ini.

Dia megakui, sejumlah mata uang digital (cryptocurrency) terus menunjukkan kinerja positif di tengah perlambatan ekonomi imbas pandemi Covid-19.

Perkembangan aset kripto yang kian pesat tentunya sangat membutuhkan berbagai tingkatan regulasi.

Baca juga: Aset Kripto dalam Negeri dari VCGamers Resmi Dilisting di Indodax, Co-Founder: Fasilitasi Masyarakat

Baca juga: Selamatkan Kucing Terlantar, Marsupilamii Token Kripto Indonesia Bakal Hadir 3 Maret 2022

Baca juga: Sribuu dan Lagi Cuan Beri Edukasi Seputar Maraknya Token Artis dan Anggapan Kripto Investasi Bodong

Diketahui, lembaga yang bisa mengatur jalannya transaksi dan investasi aset kripto di Pasar komoditas dan derivasi (turunannya), selama ini berada di bawah wewenang Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang berada di bawah Kementerian Perdagangan.

Dikatakannya, kini investasi aset kripto dalam perkembangannya banyak bersentuhan dengan berbagai sektor lain.

"Karena itulah, sejalan dengan perkembangan aset kripto, berbagai regulasi serta lembaga semacam bursa aset kripto pun diperlukan" ujarnya.

Rencana akan diresmikannya Digital Futures Exchange (DFX) sebagai bursa kripto di Indonesia, lanjutnya, tentunya mengakhiri keraguan masyarakat untuk berinvestasi.

Justru kini, aset kripto sebagai alat investasi aman dan sudah terbangun ekosistem.

Bahkan memudahkan pengawasan dan perlindungan bagi investor dan pedagang dengan adanya bursa kripto

Tambahnya, mengacu Peraturan Bappebti Nomor 8/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik di Bursa Berjangka, bursa kripto tentu akan berdampak positif bagi semua stakeholder di industri aset kripto di Indonesia.

Menurutnya hal itu untuk meningkatkan level of confidence masyarakat yang akan memulai investasi aset kripto.

"Hadirnya bursa kripto kini investasi kripto kian diminati masyarakat. Seperti yang kita ketahui, Investasi kripto di tengah pandemi dipilih karena peluang investasi di sektor lain begitu lesu."

"Kripto dipilih karena terbukti sebagai aset safe haven dan lebih likuid yang membuat masyarakat beramai-ramai mencoba investasi aset kripto"

"Tak terkecuali masyarakat seperti pedagang kecil, driver ojol bahkan mahasiswa sangat terbantu adanya aktivitas trading aset kripto." paparnya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved