Apa Pengaruh Delisting Aset Kripto Bagi Bagi Masyarakat di Indonesia? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Ketua Umum Kawal Lingkungan Hidup Indonesia Lestari (Kawali), Puput TD Putra tanggapi soal keputusan delisting aset kripto di Indonesia.

Editor: PanjiBaskhara
pexels
Ilustrasi: Ketua Umum Kawal Lingkungan Hidup Indonesia Lestari (Kawali), Puput TD Putra tanggapi soal keputusan delisting aset kripto di Indonesia. 

Ia mengatakan, bulan Mei 2022, pemerintah resmi menetapkan pengenaan pajak pertambahan nilai atau PPN dan pajak penghasilan atau PPh, atas transaksi kripto karena tingginya potensi penerimaan negara dari sana.

Tidak hanya sampai di situ, pria yang juga penggiat Lingkungan Hidup dan HAM menjelaskan, Dunia cryptocurrency (aset kripto) Indonesia akhir-akhir ini juga menjadi ramai diperbincangkan.

Hal ini dipicu mulai bermunculannya aset atau project kripto dengan berbagai utilitas yang menarik dengan konsep ramah lingkungan.

Maka itu, hal Ini sangat diperlukan peranan pemerintah dan semua pihak, guna mengatasi perubahan iklim di dunia, akibat kerusakan lingkungan.

"Keterlibatan Industri asset kripto di Indonesia dalam pelestarian lingkungan hidup tentunya, hal ini sesuai dengan seruan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam upaya penanganan global mengenai dampak perubahan iklim yang sudah sangat nyata di hadapan kita." paparnya.

(Wartakotalive.com/CC)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved