Polemik Delisting Aset Kripto Vidy Coin dan Vidyx, Analis Senior POLKASI: Reputasi dan Kredibel

Analis Senior Pusat Studi Politik dan Kebijakan Strategis Indonesia (POLKASI), Janu Wijayanto tanggapi perdagangan aset kripto Vidy Coin.

Editor: PanjiBaskhara
Pexels/Worldspectrum
ILUSTRASI: Analis Senior Pusat Studi Politik dan Kebijakan Strategis Indonesia (POLKASI), Janu Wijayanto tanggapi perdagangan aset kripto Vidy Coin. 

"Saya melihat dari sisi itu Vidy Coin dan VidyX masih punya reputasi dan kredibel,” tambahnya.

Janu menilai, update perkembangan informasi tersebut, termasuk metode yang digunakan cukup melindungi para investor Vidy Coin.

"Ini bagus dan menjadi keunggulan bagi investor tentang Vidy Coin atau VidyX".

Diketahui sebelumnya, sesuai ketentuan perundang-undangan produk aset kripto milik Vidy Foundation Ltd yang memperdagangkan Vidy Coin melalui Indodax merupakan Market Place yang secara resmi telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). 

Di saat yang sama, sejumlah mata uang digital (cryptocurrency) terus tunjukkan kinerja positif di pandemi Covid-19.

Dalam perkembangannya, investasi aset kripto bahkan banyak bersentuhan dengan berbagai sektor.

Terbaru, terkait dengan perdagangan aset kripto di Indonesia, CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, mulai 1 Mei 2022 akan kenakan pajak.

Kata dia, pedagang aset kripto nantinya memiliki kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) bagi setiap investor yang melakukan transaksi jual beli di platformnya.

"Sisi positif dengan adanya pengenaan pajak pada kripto, saya rasa akan menambah legalitas kripto sebagai komoditas digital yang diakui dan sah diperjualbelikan di mata hukum," kata Oscar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/04/2022).

Legal

Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendelisting aset kripto, yang kini berdampak kepada Vidy Coin.

Dampaknya, keputusan delisting aset kripto saat ini banyak dikeluhkan masyarakat yang telah berinvestasi kripto.

Hal Ini di sampaikan Darmadi, warga dari Kabupaten Tanggerang.

Ia adalah salah satu Investor Vidy Coin.

Ia jadi investor produk aset Kripto Vidy Coin karena legal dan terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved