Polemik Delisting Aset Kripto Vidy Coin dan Vidyx, Analis Senior POLKASI: Reputasi dan Kredibel
Analis Senior Pusat Studi Politik dan Kebijakan Strategis Indonesia (POLKASI), Janu Wijayanto tanggapi perdagangan aset kripto Vidy Coin.
"Kenapa SWI OJK Melakukan delisting, situasi ini menjadi membingungkan buat saya, bahkan kita juga tahu banyak program kripto lainnya yang malah belum terdaftar"
"Tapi tidak masuk didelisting tapi terkesan malah ada pembiaran," ujarnya Darmadi di Jakarta, Rabu (20/4/2022).
Menurutnya lagi, Vidy Coin yang sudah terdaftar malah didelisting.
"Jadi yang mana yang benar, tugas pemerintah melindungi masyarakatnya dong, sebelum bertindak harus di kaji terlebih dahulu, agar keputusannya tidak merugikan banyak masyarakat."
Harapan Darmadi Vidy Coin ini harus kembali di relisting ke Indodax dikarenakan program Vidy Coin baik dan bagus selama ini.
"Setelah Saya ikuti tiba-tiba di delisting dan langsung harganya turun. Uang saya jadi nyangkut di sini"
"Sedangkan kehidupan keluarga saya dari sini saat ini, sekarang saya jadi pasrah bahkan jadi bingung," ungkapnya.
Untuk penuhi kehidupan saat ini, Darmadi melakukan pinjam sana-sini dan kini jadi bumerang buatnya.
Sebab, gali lobang- tutup lobang terjadi semenjak harapannya pudar dari investasi Vidy Coin yang diharapkan bisa untuk menopang hidup.
"Saya ingin kepastian dari aturan main ini, kalau memang bisa di relisting kembali itu sangat menolong buat saya dan masyarakat terdampak,"Ujarnya.
Sama halnya yang disampaikan Puput TD Putra salah satu tokoh Publik, yang biasa dikenal sebagai Aktivis Pejuang Lingkungan dan HAM yang juga salah satu Investor Vidy Coin.
Seperti yang diketahui, di dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto disebutkan dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Faktanya ada indikasi tebang pilih terhadap kebijakan delisting oleh oknum di stakeholder terkait.
"Kita ketahui kebijakan delisting itu harusnya ada pada Bappebti, jelas ini di indentifikasi seperti ada kejanggalan dalam situasi ini,"
"Seperti ada ketidak singkronisasi antar fungsi anggotanya di dalam kerja-kerja tupoksi Satgas?” tuturnya Puput.