Takbir Keliling

Warga Karawang Tumpah di Ruah di Jalanan untuk Merayakan Takbir Keliling, Minggu (1/5/2022) Malam

Warga Karawang tumpah ruah di jalanan merayakan malam takbiran, pada Minggu (1/5/2022).

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Sigit Nugroho
TribunBekasi/Muhammad Azzam
Warga Karawang tumpah ruah di jalanan merayakan malam takbiran, pada Minggu (1/5/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Warga Karawang tumpah ruah di jalanan merayakan malam takbiran, pada Minggu (1/5/2022).

Berdasarkan pantauan Wartakotalive.com, suasana jalanan di perkotaan Karawang ramai warga.

Suara gema takbir juga terdengar di masjid-masjid di Karawang.

Sejumlah warga bergerombolan merayakan takbir keliling, ada yang berjalan kaki, mengendarai sepeda motor atau mobil bak terbuka dan truk dengan membawa beduk, memukulnya dan mengucapkan kalimat takbir.

Suara kembang api juga terdengar dari langit dengan warna-warni kembang api tersebut.

Baca juga: Larang Gelar Takbir Keliling, Polresta Tangerang Imbau Masyarakat untuk Melakukan Takbir di Masjid

Baca juga: Gema Takbir Sangat Meriah pada Festival Tabuh Beduk Malam Takbiran di JIS, Minggu (1/5/2022) Malam

Baca juga: Takbir Nasional di Masjid Istiqlal, Imam Besar Nasaruddin Umar: Tahun Sebelumnya Belum Pernah Ada

Akibat keramaian warga itu terjadi mulai Jalan Tuparev, Kawasan Galuh Mas dan Jalan Kertabumi.

Petugas Kepolisian nampak mengatur arus lalu lintas di sejumlah lokasi jalan.

Imbauan

Berbeda dengan di Karawang, Polresta Tangerang menggelar apel pengamanan malam takbiran di Mapolresta Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Apel pengamanan malam takbiran tersebut diikuti personel gabungan TNI-Polri, Satpol PP Kabupaten Tangerang, serta anggota Pramuka.

BERITA VIDEO: Jelang Lebaran, Penyapu Koin di Indramayu Makin Banyak dan Beroperasi Siang Malam

Kapolresta Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho, yang menjadi pemimpin apel mengatakan, agar masyarakat tidak melakukan aktivitas kegiatan takbiran secara berkeliling.

Pasalnya, imbauan untuk tidak menggelar takbir secara keliling itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 8 tahun 2022, tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.

"Sebagaimana SE Menteri Agama Nomor 8 tahun 2022, bahwa untuk kegiatan takbir keliling agar tidak dilakukan oleh masyarakat," kata Zain kepada awak media, Minggu (1/5/2022).

Dengan demikian, ia mengimbau kepada masyarakat agar melakukan takbir di masjid pada lingkungan masing-masing masyarakat.

Sumber: Tribun bekasi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved