Ida Fauziyah Terbitkan Permenaker 4/2022, Cairkan JHT Cukup Pakai Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan KTP

Ida memastikan aturan JHT yang baru sesuai harapan pekerja/buruh lewat dialog.

Editor: Yaspen Martinus
Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, sebagai pengganti Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Kamis (28/4/2022). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker 4/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, sebagai pengganti Permenaker 2/2022.

Ida memastikan aturan JHT yang baru sesuai harapan pekerja/buruh lewat dialog.

“Saya ingin menyampaikan bahwa Permenaker ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas,” kata Ida saat konferensi pers, Kamis (28/4/2022).

Baca juga: UPDATE Covid-19 RI 28 April 2022: 18 Pasien Meninggal 1.171 Sembuh, 412 Orang Positif

Ida menegaskan, Permenaker 4/2022 mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker 19/2015.

Utamanya, terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK, di mana manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan.

“Jadi saya tekankan kalau ada yang mengundurkan diri atau terkena PHK, tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” tutur Ida.

Baca juga: Satgas Madago Raya Tembak Mati Teroris MIT Poso Hasan Pranata, Sempat Lempar Rompi Diduga Bom

Dalam Permenaker 4/2022, persyaratan klaim manfaat JHT lebih sederhana.

Contohnya, peserta yang mencapai usia pensiun yang semula disyaratkan empat dokumen, yakni Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena Usia Pensiun, kini jadi dua dokumen saja, yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.

Permenaker ini juga memberikan kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT, yaitu dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi.

Baca juga: TIPS Hindari Microsleep Saat Mengemudi dari Dokter Reisa, Usahakan Jangan Berkendara Sendirian

Klaim dapat dilakukan secara daring atau online, atau datang langsung ke BPJS Ketenagakerjaan, serta kemudahan dalam penyampaian bukti PHK.

“Namun, perlu saya tekankan dengan kemudahan ini bukan berarti pengusaha dapat dengan leluasa untuk melakukan PHK."

"Proses PHK tetap harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegas Ida.

Baca juga: Pemerintah Tidak Pernah Nyatakan Pandemi Covid-19 Berakhir, dan PeduliLindungi Tak Langgar HAM

Permenaker 4/2022 juga mengatur sejumlah ketentuan baru.

Di antaranya terkait klaim manfaat JHT bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak, juga klaim manfaat JHT bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved