Berita Nasional

Sugeng Sebut Kebiasaan Hotman Paris Dansa dengan Wanita Bukan Termasuk Pelanggaran Etik Advokat

Sugeng menambahkan, kode etik disusun untuk mengontrol seseorwng pemegang profesi advokat dalam menjalankan provesinya. 

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Feryanto Hadi
instagram @hotmanparisofficial
Hotman Paris berdansa dengan cewek cantik di Bali 

WARTA KOTA, JAKARTA - Sukses menjadi pengacara dan juga presenter, Hotman Paris pun kerap pamer cincin berlian dan berdansa dengan wanita yang ia unggah di media sosial instagram. 

Hotman Paris tak menampik dua hal itu dijadikan senjata oleh lawannya, untuk menyerang dirinya ditengah kesuksesan menjadi pengacara dan presenter. 

Pasalnya, pihak lawan mengklaim langkah Hotman Paris sering mamerkan cincin berlian dan dansa dengan wanita dianggap pelanggaran kode etik profesi advokat. 

Hotman Paris pun meminta pendapat dari seorang advokat bernama Sugeng Teguh Santoso, yang membuat daftar kode etik dalam organisasi Peradi. 

Baca juga: VIDEO : Hotman Paris Beri Isyarat Siap Berkawan dan Siap Melawan

"Kan saya suka dansa dansa sama wanita dan bisnis klub malam. Saya suka dansa dan pakai jas terus dansa sama wanita atau asisten pribadi saya, melanggar kode etik kah?," tanya Hotman Paris kepada Sugeng Teguh Santoso, dalam jumpa pers di Dewan Pengacara Nasional, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2022). 

"Kalau bang Hotman joget sama kliennya di depan sidang itu pelanggaran kode etik. Tetapi apabila saya sebagai advokat tidak menjalankan profesi, saya joget sama wanita itu wilayah privasi saya," jawab Sugeng Teguh Santoso

Sugeng menambahkan, kode etik disusun untuk mengontrol seseorwng pemegang profesi advokat dalam menjalankan provesinya. 

"Gampangnya ketika menjalani perkara," ucapnya. 

Baca juga: Hotman Paris Keluar dari Peradi, Perapki Desak Pemerintah Terbitkan Regulasi Multi-Bar

Sugeng merincikan bagaimana kode etik advokat dilanggar pengacara, dengan memberikan beberapa contoh. 

"Yang penting saya tidaj melanggar pelanggaran hukum misalnya narkoba atau wanita itu dibawah umur dan tidak suka," jelasnya. 

Sugeng pun menganggap jika wanita yang berdansa dengan Hotman Paris tidak suka kalau tubuhnya dipegang, bisa melaporkan ke badan hukum advokat atau ke polisi. 

"Kalau wanita dewasa dipeluk tidak suka boleh lapor, kalau suka ya engga apa-apa. Itu pendapat saya didalam persidangan kode etik," ujar Sugeng Teguh Santoso. 

Baca juga: Hotman Paris Tantang Otto Hasibuan Tunjukan SK Jabatan Ketua Peradi 3 Periode

Hotman Paris terlihat senang mendengar penjelasan dari Sugeng Teguh Santoso dan sebagai jawaban dari lawannya, yang menyerangnya lewat pelanggaran kode etik saat berdansa dengan wanita. 

"Terima kasih pak Sugeng. Ini dia ahlinya di organisasi dan kode etik," kata Hotman Paris. 

Keluar dari Peradi

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved