Berita Nasional
Sugeng Sebut Kebiasaan Hotman Paris Dansa dengan Wanita Bukan Termasuk Pelanggaran Etik Advokat
Sugeng menambahkan, kode etik disusun untuk mengontrol seseorwng pemegang profesi advokat dalam menjalankan provesinya.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Feryanto Hadi
"Salam Hotman Paris dengan kartu advokat yang baru," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi Otto Hasibuan membenarkan soal pengunduran diri Hotman Paris dari Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi.
Kala itu pihaknya masih mempertimbangkan pengunduran diri Hotman Paris.
Meski surat sudah dilayangkan, namun Peradi masih mempertimbangkan untuk mengabulkan.
"Pengunduran diri belum kami jawab apakah dikabulkan atau tidak. Kami sedang mencermati berdasarkan pasal 30 Undang-Undang Advokat," kata Otto Hasibuan dikutip dari Antara.
Ia menambahkan, "Semua advokat itu wajib menjadi anggota Peradi." (m30)
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi Otto Hasibuan membenarkan soal pengunduran diri Hotman Paris dari Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi.
Kala itu pihaknya masih mempertimbangkan pengunduran diri Hotman Paris