Buronan Kejaksaan Agung

MA Kabulkan PK, Hukuman Brigjen Prasetijo Utomo Dikurangi Jadi Dua Tahun Enam Bulan

MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo, dalam kasus surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra. 

Prasetijo juga membantu membuat surat bebas Covid-19 dan keterangan kesehatan untuk nama-nama tersebut.

Baca juga: Diprotes Wakil Ketua DPR, Bareskrim Kini Bantah Sita Honor Menyanyi Rossa di DNA Pro

Surat itu didapatkan dari Pusdokkes Polri atas perintah Prasetijo.

Surat-surat tersebut dibuat Prasetijo setelah menyetujui permintaan dari Anita Kolopaking, untuk memuluskan langkah kliennya mendaftarkan PK di PN Jakarta Selatan pada Juni 2020.

Namun pada akhir Juni, pelarian Djoko Tjanda selama di Indonesia yang tak terdeteksi, akhirnya terendus.

Baca juga: Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, BMKG Minta Masyarakat Waspadai Tsunami Malam Hari

Puncaknya pada Juli, terungkap Djoko Tjandra bisa mulus keluar masuk Indonesia berbekal surat jalan yang diteken Brigjen Prasetijo.

Ketika isu ini ramai di pemberitaan dan media sosial, Prasetijo memerintahkan Jhony agar membakar surat jalan Djoko Tjandra.

Jaksa menyebut saat itu Prasetijo menghubungi Jhonny yang tengah berada di Kota Bogor. Ia bertanya kepada Jhonny terkait keberadaan surat jalan tersebut.

Baca juga: Ada Blank Spot di Kompleks Gunung Anak Krakatau, BMKG Kesulitan Kirim Informasi

Jhony menjawab ada padanya. Kemudian, Prasetijo memerintahkan untuk membakar surat tersebut.

Atas perintah tersebut, Jhony mengambil surat jalan, surat keterangan bebas Covid-19, dan surat keterangan kesehatan atas nama Prasetijo Utomo; Anita Kolopaking; dan Djoko Tjandra, serta paparan laporan OJK yang disimpan di mobilnya.

Kemudian, Jhony membakarnya dan mengabadikan dengan handphonenya. Setelah itu, ia mengirimkan bukti pembakaran kepada Prasetijo.

Baca juga: Antispasi Erupsi Gunung Anak Krakatau Semakin Parah, BMKG Minta Pemda Siapkan Rencana Evakuasi

Kemudian, Prasetijo memerintahkan Jhony agar tak menggunakan lagi handphone merek Samsung A70 tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai tiga dakwaan Brigjen Prasetijo Utomo terbukti.

Yakni, menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu primer; melakukan tindak pidana membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri secara berlanjut sebagaimana dakwaan kedua.

Baca juga: Bareskrim Pastikan Honor Menyanyi Rossa dari DNA Pro Halal dan Tak Ada Unsur Niat Jahat

Dan, melakukan tindak pidana setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya, menghancurkan benda-benda dengan mana tindak pidana dilakukan, secara bersama-sama sebagaimana dakwaan ketiga.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved