Investasi Bodong

Wakil Ketua DPR Protes Honor Menyanyi Rossa Disita, Polri: Itu Kan Uang Ilegal

Gatot membenarkan honor menyanyi Rossa di DNA Pro disita sebagai barang bukti.

Kompas.com
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan, pihaknya menghargai pendapat Sufmi Dasco. Namun, proses hukum kasus tersebut masih berjalan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polisi menyita honor menyanyi Rossa sebesar Rp172 juta, hasil mengisi acara perusahaan investasi bodong robot trading DNA Pro.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad lantas memprotes langkah polisi tersebut.

Menanggapi hal itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan, pihaknya menghargai pendapat Sufmi Dasco. Namun, proses hukum kasus tersebut masih berjalan.

Baca juga: Seleksi Imam Masjid untuk Uni Emirat Arab Kembali Dibuka, Syaratnya Ada 11, Termasuk Bersuara Merdu

"Pada prinsipnya kita menghargai semua pendapat orang, tapi ini kan proses hukum yang masih berjalan."

"Kita laksanakan proses hukum yang ada dulu," kata Gatot kepada wartawan, Senin (25/4/2022).

Gatot membenarkan honor menyanyi Rossa di DNA Pro disita sebagai barang bukti.

Baca juga: Jika Target 70 Persen Populasi Divaksin Covid-19 Tercapai, Dunia Bisa Lewati Fase Akut Pandemi

Menurutnya, dana tersebut disita karena berasal dari uang hasil kejahatan tersangka DNA Pro.

"Karena itu kan aliran dana ilegal yang dari para pihak DNA Pro."

"Nah, pertanyaannya, itu ke mana saja arahnya? Ada ke Si A, Si B, Si C, Si D."

Baca juga: Puan Maharani Minta Pemerintah Laksanakan Putusan MA, Sediakan Vaksin Covid-19 Halal

"Otomatis kita kan memintai keterangan daripada yang disampaikan oleh para tersangka yang sudah diperiksa."

"Berarti uang itu masuk dalam kategori apa? Uang member korban yang diambil para tersangka," paparnya.

Gatot menambahkan, uang honor yang diterima oleh Rossa bisa dibilang uang ilegal. Sebab, diperoleh dari hasil kejahatan.

Baca juga: Ombudsman Minta Kemnaker Aktif Awasi Pembayaran THR kepada Pekerja, Jangan Cuma Tunggu Aduan

"Honor dari mana uangnya? Dari hasil kejahatan DNA Pro kan? Itu kan uang ilegal."

"Makanya kita laksanakan dulu proses hukum yang sedang berjalan, ini saja dulu," jelas Gatot.

Kata Gatot, penyitaan tidak hanya dilakukan kepada Rossa. Seluruh aliran dana hasil kejahatan tersangka DNA Pro harus disita sebagai barang bukti.

Baca juga: Kejagung Usut Pencucian Uang di Kasus Mafia Minyak Goreng dan Buka Peluang Jerat Tersangka Baru

Nantinya, tambah Gatot, nasib uang honor itu bakal diputuskan oleh pengadilan, apakah uang itu harus dikembalikan kepada Rossa atau tidak.

"Setiap aliran dana yang diduga dari hasil kejahatan, tentunya oleh penyidik diamankan untuk dilakukan penyitaan sebagai barang bukti."

"Nanti kita serahkan ke pengadilan, yang memutuskan kan pengadilan," paparnya.

Baca juga: Densus 88 Masih Dalami Rencana NII Bikin Kerusuhan Seperti Mei 1998 untuk Gulingkan Pemerintah

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memprotes langkah polisi menyita honor penyanyi Sri Rossa Roslaina alias Rossa, terkait kasus investasi bodong dan pencucian uang robot trading DNA Pro.

Menurut Dasco, seharusnya honor menyanyi Rossa tidak disita.

Sebab, penyanyi yang kerap menjadi juri di ajang pencarian bakat ini tidak turut serta dalam modus operandi kejahatan, melainkan hanya mengisi hiburan di sebuah acara.

Baca juga: Imbau Pemudik Berangkat Lebih Awal, Menhub Harap VC Ratio Tak di Atas 0,8

"Tidak bisa dong pekerja seni ikut menanggung bebannya."

"Dia kan hanya mengisi acara secara profesional, tidak terlibat dalam praktik kejahatannya," kata Dasco, Senin (25/4/2022).

Dasco meyakini Rossa hanya ingin bekerja secara profesional, dan tidak mengerti apa pun terkait perusahaan investasi bodong tersebut.

Baca juga: Bekasi-Kalikangkung Diprediksi Jadi Jalur Terpadat Saat Arus Mudik Lebaran 2022

"Bukan hanya Rossa, saya ingin semua pekerja seni harus dilindungi."

"Jangan sampai mereka yang sudah mencari nafkah secara profesional dengan kontrak yang jelas, malah dikait-kaitkan."

"Bahkan sampai honor karyanya ikut disita. Kasihan mereka," ucap Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.

Baca juga: Pekan Depan Kuasa Hukum Berniat Ajukan Banding Atas Vonis Tiga Tahun Munarman

Sebelumnya, Rossa menyerahkan uang honor pengisi acara investasi bodong robot trading DNA Pro ke Bareskrim Polri, sebesar Rp172 juta.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan, uang tersebut merupakan fee atau honor Rossa saat mengisi kegiatan DNA Pro di Bali beberapa waktu lalu.

"R mengaku mendapatkan fee setelah dikurangi dengan biaya produksi sebesar Rp172 juta."

"Kemudian uang tersebut diserahkan R ke penyidik untuk dilakukan penyitaan," kata Gatot kepada wartawan, Sabtu (23/4/2022). (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved