Mafia Minyak Goreng
Kejagung Usut Pencucian Uang di Kasus Mafia Minyak Goreng dan Buka Peluang Jerat Tersangka Baru
Febrie menyatakan, pihaknya juga tengah mendalami kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kejaksaan Agung mendalami kemungkinan dugaan tindak pidana pencucian (TPPU), dalam kasus penerbitan persetujuan ekspor (PE) minyak goreng.
"Apakah ini TPPU? Semua tidak menutup kemungkinan akan kami kembangkan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/4/2022).
Febrie menyatakan, pihaknya juga tengah mendalami kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
Baca juga: Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng Mulai 28 April 2022, Sampai Pasokan Melimpah dan Harga Terjangkau
Nantinya, pihaknya bakal melakukan analisa dan evaluasi internal terlebih dahulu.
"Apakah ada tersangka lain? Dari alat bukti, ini masih kami evaluasi dengan media ekspose yang dihadiri lengkap jajaran direktur kami, ada staf ahli, penyidik. Ini akan terus kami kembangkan," imbuhnya.
Febrie menambahkan, pihaknya berkomitmen menindak siapa pun yang terlibat kasus mafia minyak goreng.
Baca juga: 10 Lokasi Digeledah Kejaksaan Agung Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng, Termasuk Dua Kantor Kemendag
"Apabila ada yang terlibat dalam proses penyidikan, maka akan kami tetapkan tersangka, termasuk pemanggilan saksi," ucap Febrie.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka mafia minyak goreng.
"Tersangka ditetapkan empat orang," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.
Lalu, Togar Sitanggang selaku General Manager PT Musim Mas, dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan Tumanggor.
Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen, dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli."
Baca juga: Mardani Ali Sera: Susah Minta Luhut Mundur, Jokowi Puas dengan Kinerjanya
"Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup, yaitu dua alat bukti," ungkap Burhanuddin.
Dalam kasus ini, Burhanuddin menuturkan, para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor, juga kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.