Munarman Ditangkap

Pekan Depan Kuasa Hukum Berniat Ajukan Banding Atas Vonis Tiga Tahun Munarman

Aziz menyebut, proses kelengkapan berkas itu akan dilakukan pihaknya sesegera mungkin.

Editor: Yaspen Martinus
ISTIMEWA
Aziz Yanuar, kuasa hukum terdakwa kasus terorisme Munarman mengatakan, berkas memori banding kliennya masih dalam proses kelengkapan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Aziz Yanuar, kuasa hukum terdakwa kasus terorisme Munarman mengatakan, berkas memori banding kliennya masih dalam proses kelengkapan.

Dengan begitu, kata Aziz, hingga kini pihaknya belum melayangkan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

"Belum (dilayangkan bandingnya), masih proses," kata Aziz saat dikonfirmasi Tribunnews, Rabu (20/4/2022).

Baca juga: Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng Mulai 28 April 2022, Sampai Pasokan Melimpah dan Harga Terjangkau

Aziz menyebut, proses kelengkapan berkas itu akan dilakukan pihaknya sesegera mungkin.

Bahkan, dirinya merencanakan pada pekan depan, berkas banding tersebut sudah bisa masuk ke PT DKI Jakarta.

Namun, Aziz tak dapat membeberkan secara pasti tanggal berapa pihaknya akan menyerahkan banding tersebut.

Baca juga: 10 Lokasi Digeledah Kejaksaan Agung Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng, Termasuk Dua Kantor Kemendag

"Segera (dilengkapi), pekan depan mungkin (akan dilayangkan)," ucap Aziz.

Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, terdakwa kasus dugaan terorisme Munarman mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara yang dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Mulanya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kubu Munarman untuk menanggapi putusan tersebut.

"Saudara punya pilihan, menerima, pikir-pikir, atau banding."

Baca juga: Hari Ini Munarman Divonis, Kuasa Hukum Berharap Putusan Bebas Atas Nama Hukum dan Keadilan

"Begitu juga dengan penuntut umum," ujar majelis hakim di ruang sidang PN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).

Menanggapi pertanyaan itu, tim kuasa hukum lantas berdiskusi dengan Munarman.

Hasilnya, mereka sepakat menyatakan banding atas vonis tersebut.

Baca juga: Anggap Punya Pemerintah Basa-basi, Partai Buruh Bakal Buka Posko Pengaduan THR Mulai H-10 Lebaran

"Baik majelis hakim, setelah kami rapat dengan terdakwa, kami menyatakan banding atas putusan ini," ucap Ahmad Michdan, tim kuasa hukum Munarman.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved