Seleksi Imam Masjid untuk Uni Emirat Arab Kembali Dibuka, Syaratnya Ada 11, Termasuk Bersuara Merdu
Pada 2021 telah lolos seleksi 50 imam, dan 30 orang di antaranya telah diberangkatkan bertugas di UEA.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka seleksi imam masjid untuk ditempatkan di Uni Emirat Arab (UEA).
Pendaftaran seleksi dibuka mulai 25 April hingga 7 Mei 2022.
"Kemenag kembali membuka seleksi imam masjid untuk ditugaskan di Uni Emirat Arab."
Baca juga: Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng Mulai 28 April 2022, Sampai Pasokan Melimpah dan Harga Terjangkau
"Pendaftaran dibuka dari 25 April hingga 7 Mei 2022."
"Kita akan menjaring lebih banyak calon imam dari seluruh Indonesia," ungkap Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Sabtu (23/4/2022), dikutip dari laman kemenag.go.id.
Kamaruddin menambahkan, pada 2021 telah lolos seleksi 50 imam, dan 30 orang di antaranya telah diberangkatkan bertugas di UEA.
Baca juga: 10 Lokasi Digeledah Kejaksaan Agung Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng, Termasuk Dua Kantor Kemendag
Sedangkan 20 imam berikutnya akan diberangkatkan setelah Idulfitri 1443 H. Mereka mendapat penempatan di beberapa negara bagian UEA.
"Tahun 2022 ini ditargetkan akan terseleksi 150 orang imam untuk ditugaskan menjadi duta Indonesia sebagai imam di masjid-masjid di UEA," katanya.
Kamaruddin menerangkan, pengiriman imam masjid ke Uni Emirat Arab merupakan bagian strategis dari kerja sama bilateral antara Pemerintah Indonesia dengan Uni Emirat Arab.
Baca juga: Setelah Mafia Minyak Goreng, Indrasari Wisnu Wardhana Berpotensi Jadi Tersangka Korupsi lmpor Besi
Para imam masjid juga menjadi duta Indonesia di sana.
"Program ini ikut berkontribusi pada peningkatan kerja sama bilateral kedua negara, termasuk meningkatkan citra Indonesia di mata masyarakat UEA," tambahnya.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Adib menambahkan, imam masjid asal Indonesia diminati lantaran berpaham ahlus sunnah wal jamaah. Hal ini menjadi nilai tambah, selain kemampuan dalam membaca Alquran.
Baca juga: Indrasari Diduga Tak Mengecek Lebih Dahulu Sebelum Terbitkan Persetujuan Ekspor Minyak Goreng
"Indonesia ini memiliki jumlah Umat Islam terbesar di dunia."
"Indonesia memiliki banyak lembaga pendidikan Islam."
"Umat Islamnya moderat, berperilaku mulia, pahamnya ahlus sunnah wal jamaah, dan cara pikirnya wasatiah (moderat)," beber Adib.
Baca juga: Densus 88 Ungkap NII Mau Gulingkan Pemerintah Siapapun Presidennya dan Bikin Kerusuhan Seperti 1998
Karakter ini, tambah Adib, merupakan bagian penting dalam ajaran Islam sebagai pembawa kasih sayang bagi semesta alam.
Seleksi imam masjid dilakukan secara daring dan luring. Pendaftaran dilakukan secara online.
Setelah berkas administrasi calon peserta masuk, Kemenag akan memverifikasi dan memberikan pengumuman peserta yang berhak mengikuti tes seleksi pada 9 Mei 2022.
Baca juga: Kapan Menteri Perdagangan Diperiksa dalam Kasus Mafia Minyak Goreng? Jampidsus Belum Bisa Jawab
"Sementara untuk waktu seleksinya kita tetapkan selama tiga hari melalui daring, yaitu pada 10 hingga 12 Mei 2022."
"Hasilnya diumumkan secara daring pada13 Mei 2022."
"Bagi yang lulus seleksi administrasi, harus mengikuti seleksi wawancara pada 15 Mei 2022 yang digelar secara luring," jelas Adib.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 23 April 2022: Dosis I: 198.831.114, II: 163.874.842, III: 34.846.833
Berikut ini syarat dan ketentuan peserta seleksi:
1. Hafal Alquran 30 juz;
2. Sehat jasmani dan rohani;
3. Menguasai ilmu tajwid (teori dan praktik);
4. Dapat berkomunikasi dalam Bahasa Arab;
5. Memahami hukum fikih;
6. Memiliki suara yang fasih dan merdu;
7. Tidak bergabung dalam partai politik;
8. Memiliki keterampilan retorika dakwah dan berkhutbah;
9. Berakhlak mulia;
10. Berfaham ahlus sunnah wal jamaah dengan manhaj wasathiyah; dan
11. Usia minimal 25 tahun/sudah menikah
Calon imam yang memenuhi syarat bisa mengikuti seleksi dengan mendaftar di http://bimasislam.kemenag.go.id pada menu Seleksi Imam Masjid dengan melampirkan file:
1. KTP;
2. KK;
3. Ijazah terakhir;
4. Sertifikat/Keterangan hafal 30 juz dari Lembaga Pendidikan /Organisasi Tahfidz; dan
5. Rekomendasi dari lembaga pendidikan Islam atau ormas Islam. (*)